Home / Polri

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:05 WIB

Tidak Sampai 24 Jam Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Singkawang, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur No. 39 Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (16/6/2023).

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin menuturkan, ” Benar Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 23 Tahun dengan Inisial “M” yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.

Bahwa sebelumnya Polsek Singkawang Tengah ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah,

Baca juga  Kasat Lantas Audensi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Landak

Tersangka berhasil mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) buah GENERATOR Listrik Merk YAMAMOTO Warna Hijau pada malam hari, yang disimpan oleh Pemiliknya di samping rumahnya, kemudian Tersangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.

Atas Terjadinya Pencurian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dan belum sampai 24 Jam setelah menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Berhasil Ungkap Tersangka berikut Barang Bukti selanjutnya diamankan di Polsek singkawang Tengah guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Tegasnya

Baca juga  Ancaman Reklamasi Pesisir Surabaya Bagi Nelayan dan Lingkungan

Ianya juga menambahkan Bahwa Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial M adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya

Penulis: Ramon Imm Polres Singkawang.

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M Pimpin Upacara HUT Satuan Pengamanan Ke-42 di Polres Landak

Polri

Muspika Kecamatan Sengah Temila Mediasi Penyalahgunaan Dana PBB

Polri

Menjelang Pilkada 2024, Kapolsek Menjalin Himbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Polri

Beri Rasa Aman Saat Ibadah, Polsek Air Besar Laksanakan Pengamanan Shalat Ju,mat

Polri

Anev Mingguan, Kapolsek Minta Anggota Tingkatkan Kinerja

Polri

Lewat Pendekatan Humanis, Polisi Air Besar Ciptakan Rasa Aman di Tengah Warga AIR BESAR

Polri

Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

Polri

Jangan Mudah Terpengaruh Berita Hoax Yang Ada Di Medsos
error: Content is protected !!