Home / Pemda Landak

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:09 WIB

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kab. Landak

LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022 serta Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Pidato Penyampaian RAPERDA Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak. Selasa, (20/06/23).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Landak, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, Anggota DPRD Kab. Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekretaris Daerah Kab. Landak, serta para Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur dan Kepala Bagian Kab. Landak, serta peserta rapat lainnya.

Baca juga  Tingkatkan Pendidikan Karakter, Bupati Landak Resmikan Tiga Sekolah Hijau

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikam kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dam harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tantang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten/kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.

Baca juga  Jaga Keamanan Satuan, Koramil 1210-02/Mph Hulu Lakukan Pembangunan Pagar

“RAPERDA Kab. Landak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf RAPERDA tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Samuel.

Penulis: Diskominfo Kab. Landak

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Apresiasi Magang dan KKM IKIP PGRI Pontianak di Wilayah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Hibahkan Bus Angkutan Kepada Desa Hilir Kantor

Pemda Landak

Tampil di Tingkat Nasional, TP-PKK Kabupaten Landak Jadi Salah Satu Perwakilan Kalbar

Pemda Landak

Di Desa Pawis Hilir Bupati Landak Panen Ketimun Dan Cabai

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Kegiatan Operasi Pasar Murah di Ngabang

Pemda Landak

Forum CSR Dapat Menjadi Wadah Komunikasi Dengan Pemerintah Landak

Pemda Landak

LJC Serahkan Bantuan Pemkab Landak dan Kejaksaan Landak Langsung Ke Masyarakat

Pemda Landak

Jelang Pilkada Gubernur, Dukcapil Landak Update Data Kependudukan
error: Content is protected !!