SEGAH TEMILA, LANDAKNEWS.ID – Anggota Polsek Sengah Temila, telah mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh Ibu Kandungnya, Minggu (25/06/23), sekitar pukul 21.00 Wib di Bingaro Dusun Pak Buis Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Kapolsek Sengah Temila IPDA. Yulius Kartono membenarkan kejadian tersebut, adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu Tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 wib mendapatkan informasi dugaan Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan bayi yg baru dilahirkan oleh Ibu Kandungnya inisial RPA (23).Senin (26/6/23).
Bahwa sekitar pukul 19.00 wib, sehabis makan malam, RPA merasa sakit Perut dan mau buang air besar kemudian menuju ke sungai dengan kondisi hujan deras.
Dan pada saat itu RPA melahirkan bayinya di sungai, merasa takut dan warga pada berdatangan mencari RPA, kemudian ia melarikan diri dari sungai, kemudian warga melihat bayi yang telah lahir dalam kondisi meninggal dunia.
“Atas informasi tersebut, aparat kepolisian mendatangi TKP, Personil Polsek Sengah Temila Aipda Litis, Bripka Suprianto Hasiolan, Bripka Deswi Candra dan Bripka H. Dias bersama Tenaga Medis Bidan Hermiati Neneng, Amd.Keb, Laura Dara Santi, Amd. Keb dan Hernadus, Amd. Kep,” kata IPDA Yulius Kartono.
Tambahnya lagi, dirinya memberikan arahan kepada Unit Reskrim Polsek Sengah Temila guna berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Landak guna penanganan.
Langkah yang di ambil oleh pihak kepolisian di antaranya, Mendatangi TKP, Melakukan olah TKP, Mengevakuasi Bayi yg sudah dlam keadaan meninggal untuk dilkukan Visum Et Revertum, Mengamankan ibu kandungnya dan selanjutnya membawa ke RS Landak untuk dilakukan perawatan karena baru saja melahirkan, Mengumpulkan bahan keterangan dan saksi saksi dan Mengamankan barang bukti.(R)