Home / Polri

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:15 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Landak pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selasa (25/07/23), pukul 10.00 wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh:
Sukamto, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kapolres Landak diwakili oleh Arfan Natalius Intan Panji Nasrani, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Rizqa Ayunda, S.Farm., Apt
Karutan Kelas II B Landak diwaliki oleh Sukirman.

Kejari Landak Sukamto menyatakan dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang bukti didalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kejari Landak.

Baca juga  Prosesi Pemakaman Pasien Covid19 disompak dilaksanakan Dengan Protokol Covid19

Dikataknnya, Kejaksaan Negeri Landak secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terkait dalam pemusnahan Barang Bukti, Sukamto menegaskan adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang telah Inkrah dengan rincian sebagai berikut : 16 Perkara narkotika, 8 perkara perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perjudian, 2 perkara pertambangan, 2 perkara tentang senjata tajam. Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga  Kapolda Kalbar Pantau Arus Mudik di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan Pelabuhan Dwi Kora Pontianak

Sementara itu ditempat yang sama Kasi Intelijen Erik Adiarto menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Jaksa selaku Jaksa Eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Ciptakan Situasi Kamtibmas Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Aiptu Tadung Lakukan Patroli

Polri

Kapolsek Kuala Behe Cek Peralatan Damkar Milik PT. KRU Persiapan Menghadapi Karhutla

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli sambang dan Penggalangan

Polri

Pimpin Apel Pagi Kanit Provost Polsek Menyuke Imbau Anggotanya Jaga Kesehatan Dan Kedisiplinan

Polri

Polsek Menyuke Beri Pengamanan Kegiatan Penerimaan Salib HOMK-KAP di Paroki Darit

Polri

Wujudkan Situasi Aman, Personil Samapta Polsek Ngabang Lakukan Patroli Malam

Polri

Agar di Kecamtan Kuala Behe Tidak Terjadinya Pungli di Perkantoran, Polisi Ajak Warganya Untuk Mencegahnya

Polri

Exsapator Timpa Gudang Milik Warga di Simpang Tiga
error: Content is protected !!