Home / Polri

Selasa, 25 Juli 2023 - 13:15 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Landak pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selasa (25/07/23), pukul 10.00 wib.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh:
Sukamto, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kapolres Landak diwakili oleh Arfan Natalius Intan Panji Nasrani, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Rizqa Ayunda, S.Farm., Apt
Karutan Kelas II B Landak diwaliki oleh Sukirman.

Kejari Landak Sukamto menyatakan dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang bukti didalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kejari Landak.

Baca juga  Kapolsek Mandor Tunjukan Rasa Kepedulian Pada Warganya

Dikataknnya, Kejaksaan Negeri Landak secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terkait dalam pemusnahan Barang Bukti, Sukamto menegaskan adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang telah Inkrah dengan rincian sebagai berikut : 16 Perkara narkotika, 8 perkara perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perjudian, 2 perkara pertambangan, 2 perkara tentang senjata tajam. Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan.

Baca juga  Sosialisasi Stop Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Rutin Sambangi Desa Rawan Terjadinya Karhutla

Sementara itu ditempat yang sama Kasi Intelijen Erik Adiarto menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Jaksa selaku Jaksa Eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (R)

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Meranti Lakukan Gaktiblin Terhadap Personelnya

Polri

Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi Himbauan Protokol Kesehatan Covid-19 Dengan 5M

Polri

 Kapolsek Meranti Berikan Arahan Dan Penekanan Saat Apel Pagi

Polri

Berikan Pelayanan Pagi, Lantas Ngabang Lakukan Strong Point Rutin

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Pengaman Sholat Tarawih Ke Masjid AL-IKLAS

Polri

Jaga Nilai Luhur Adat Istiadat Polsek Air Besar Hadiri Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Semade Sambang Warga dan Sisipkan Pesan Kamtibmas

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sampaikan Imbauan Karhutla
error: Content is protected !!