NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Landak pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selasa (25/07/23), pukul 10.00 wib.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh:
Sukamto, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kapolres Landak diwakili oleh Arfan Natalius Intan Panji Nasrani, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Rizqa Ayunda, S.Farm., Apt
Karutan Kelas II B Landak diwaliki oleh Sukirman.
Kejari Landak Sukamto menyatakan dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang bukti didalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kejari Landak.
Dikataknnya, Kejaksaan Negeri Landak secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Terkait dalam pemusnahan Barang Bukti, Sukamto menegaskan adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang telah Inkrah dengan rincian sebagai berikut : 16 Perkara narkotika, 8 perkara perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perjudian, 2 perkara pertambangan, 2 perkara tentang senjata tajam. Selain itu sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan.
Sementara itu ditempat yang sama Kasi Intelijen Erik Adiarto menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Jaksa selaku Jaksa Eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (R)













