Home / Polri

Jumat, 11 Oktober 2019 - 15:26 WIB

Anggota Polsek Menyuke Giat Laksanakan Himbauan Karhutla

MENYUKE, KALBAR – Anggota Polsek Menyuke Polres Landak, memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla di Desa Ladangan Kecamatan Menyuke, Jumat (11/10/2019).

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”, Ujar Aipda Yesi Hananto.

Baca juga  Ratusan Warga Desa Menjalin Hadiri Penyuluhan Program PTSL

Lanjut Aipda Yesi Menjelaskan sesuai dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP berbunyi Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara.

Baca juga  Polsek Ngabang Tempel Maklumat Kapolri Bernomor  Mak/2/III/2020 di Tempat Strategis

Penulis : Efdi

 

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Beri Pesan Kamtibmas melalui DDS

Polri

Ketua Saka Bhayangkara Menjalin Hadir Dalam Perkemahan Perkajusa

Polri

Patroli Polsek Sambangi SDN 3 Sebangki

Polri

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Menyuke Laksanakan Pengamanan Penutupan Bulan Maria

Polri

Anggota Polsek Menyuke Bawa Warga Yang Mengalami Gangguan Jiwa

Polri

Bhabinkamtimas Polsek Sebangki Sambang ke Rumah Warga

Polri

Unit Reskrim Polsek Mandor Lakukan Tahap II di Kejari Ngabang

Polri

Satbinmas Polres Landak Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Taqasus Ngabang
error: Content is protected !!