Home / Polri

Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:02 WIB

Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Rumah Sakit Kota Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

Pontianak, Polda Kalbar – Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari yang lalu dan sempat viral diunggah dibeberapa media sosial akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif, S.H., M.H. Sabtu, (12/8), dalam keterangannya mengatakan, “Peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya diparkiran Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri Kota Pontianak pada (8/8/23) yang lalu.

Dari laporan korban kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi,dari keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku diwilayah Pontianak Timur pada hari jum’at (11/8) dini hari tadi.

Baca juga  Kapolres Landak Pimpin Latihan Pra Ops Operasi Keselamatan Kapuas 2021

Pelaku S (57) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.

Lanjut Anuar Syarif, Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya saat itu sedang membesuk rekannya dirumah sakit, saat akan pulang dilokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel disepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut, Jelasnya.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir, pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya pada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor honda tiger miliknya. Setelah sukses membawa sepeda motor korban kedaerah sungai ambawang, pelaku kembali kelokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir memberikan sanksi denda kepada pelaku.Tambahnya.

Baca juga  Dialogis Dengan Perangkat Desa, Kasi Humas Polsek Menyuke Sisipkan Pesan Pesan Kamtibmas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan dipolsek pontianak Barat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”. Pungkasnya.

Penulis: Humas Polresta Pontianak Polsek Pontianak Barat

Share :

Baca Juga

Polri

Samapta Polsek Menyuke Berikan Pengamanan Kepada Warga Yang Melaksanakan Sholat Jum’at

Polri

Upaya Memudahkan Warga Dapatkan Akses Vaksin Covid-19, PKM Karangan Gelar Vaksinasi Door to Door

Polri

Kapolri: Kita Punya Optimisme Hadapi Omicron dengan Sinergitas Seluruh Stakeholder

Polri

Anev Mingguan, Kapolsek Mandor Ingatkan Anggota

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Singgung Masalah Karhutla Pada Musdes Engkangin

Polri

Kecamatan Meranti Gelar Musrenbang, Ini Yang Disampaikan Kapolsek

Polri

Varian Delta Merebak, Warga California Diminta Kembali Kenakan Masker

Polri

 Aiptu Tadung Pimpin Giat Ploting Poin
error: Content is protected !!