Home / Polri

Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:02 WIB

Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Rumah Sakit Kota Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

Pontianak, Polda Kalbar – Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari yang lalu dan sempat viral diunggah dibeberapa media sosial akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif, S.H., M.H. Sabtu, (12/8), dalam keterangannya mengatakan, “Peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya diparkiran Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri Kota Pontianak pada (8/8/23) yang lalu.

Dari laporan korban kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi,dari keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku diwilayah Pontianak Timur pada hari jum’at (11/8) dini hari tadi.

Baca juga  Karolin Apresisasi Naik Dango Desa Jambu Melibatkan Generasi Muda

Pelaku S (57) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.

Lanjut Anuar Syarif, Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya saat itu sedang membesuk rekannya dirumah sakit, saat akan pulang dilokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel disepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut, Jelasnya.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir, pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya pada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor honda tiger miliknya. Setelah sukses membawa sepeda motor korban kedaerah sungai ambawang, pelaku kembali kelokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir memberikan sanksi denda kepada pelaku.Tambahnya.

Baca juga  Reskrim Polres Landak Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan dipolsek pontianak Barat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”. Pungkasnya.

Penulis: Humas Polresta Pontianak Polsek Pontianak Barat

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mandor Tingkatkan Patroli Malam Menjelang Natal Dan Tahun Baru

Polri

Kapolsek Sebangki Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Polri

Kapolres Landak Pimpin Pencanangan Zona Integritas Polres Landak

Polri

Bhabinkamtibmas Serimbu Sosialisasi Berantas PUNGLI Serta Imbau Cegah Corona

Polri

Jelang Hari Natal, Anggota Sabhra Polsek Menyuke Lakukan Patroli di Seputaran Pasar Darit

Polri

Bripka Selamet Riyadi Aktif Sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakat Menjalin

Polri

Sambangi SMA Thakasus, Polwan Polsek Ngabang berikan Imbauan kepada Pelajar

Polri

Landak News Raih Terbaik Pertama Kontributor Berita Polres Landak
error: Content is protected !!