NGABANG, LANNDAKNEWS- Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kamis (17/08/2023).
Pemerintah/Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Pada tahun ini Rutan Kelas IIB Landak mengusulkan pemberian remisi kepada 210 orang narapidana dari usulan tersebut 207 telah disetujui usulannya dan 3 orang masih dalam proses dengan rincian sebagai berikut : yang mendapatkan Remisi Umum I(pengurangan sebagian) sebanyak 203 orang dan mendapatkan Remisi Umum II dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 4 orang namun 1 0rang masih menjalini subsider.
Kepala Rutan Kelas IIB landak Jumedi menyampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan didalam Rutan dan pada tahun ini pelaksanaan pemberian rimisi selaksanakan secara simbolis di kantor Bupati landak yang diserahkan langsung oleh bapak Pj.Bupati Landak.
Karutan mengucapkan selamat kepada Warga binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan pemotongan masa hukuman dan kepada yang belum mendapatkan agar tetap bersabar tunjukkan sikap perilaku yang baik dan ikuti setiap program pembinaan insya allah tahun depan semua bisa mendapatkan remisi.
Dirgahayu Negara Kesatuan Republik Indonesia
Merdeka !
Merdeka !
Merdeka !
Penulis: Humas Karutan Kelas II B Landak









