Home / Nasional

Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:59 WIB

Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Mulai Januari 2024, periode kenaikan pangkat PNS naik menjadi sebanyak enam kali.

Mulai Januari 2024, periode kenaikan pangkat PNS naik menjadi sebanyak enam kali.

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID  – Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan terbaru mengenai periodesasi kenaikan pangkat PNS ini termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS, yang sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.

Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara.

Adapun dua periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Lantas, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024?

Periode kenaikan pangkat PNS

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, enam periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Dituliskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Baca juga  Sandera 4 Pekerja Tower BTS di Papua, KKB Minta Tebusan Rp500 Juta

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Informasi selengkapnya mengenai bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS bisa diakses di sini.

Syarat kenaikan pangkat PNS

Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

– Kenaikan pangkat reguler

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  • SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

– Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  • Fotokopi SK jabatan (legalisir)
  • Fotokopi SK pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

– Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

  • Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  • Fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir)
  • SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).

Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.

Kategori kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:

  • Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
Baca juga  Jokowi Setop Sementara Izin Pinjol Baru

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan berikut:

– Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:

  • Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

– Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Tahan Zumi Zola Terkait Kasus Suap Proyek di Jambi

Nasional

Gunung Merapi Meletus

Nasional

Ini Dia Perkembangan Terkini Pemblokiran Akses Aplikasi Telegram

Nasional

Korban Tewas Bom Gereja di Surabaya Jadi 11 Orang

Nasional

Para Taipan yang Menyertai Prabowo ke China, dari Tomy Winata hingga Franky Widjaja

Nasional

Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU

Nasional

Alasan Prabowo Belum Mundur dari Jabatannya sebagai Menhan Jelang Pelantikan Presiden

Nasional

Terjawab Apakah UN akan Diadakan Lagi 2025,Ini Jawaban Mendikdasmen Abdul Mu’ti
error: Content is protected !!