Jakarta, Landak News. Id – Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin, 4 September hingga 17 September mendatang. Pelaksanaan operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis akun Instagram,@ntmc_polri, sebagaimana dikutip Tempo, hari ini.
Melansir laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 ini digelar dengan mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas di Operasi Zebra 2023.
1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI
2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk
3. Melawan arus
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi yang melebih batas kecepatan
6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang
Sumber: Tempo