Landak, Landak News- Tim Satresnarkoba Polres Landak yang dipimpin oleh IPTU. Asep Tabroni berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kab Landak Jum’at (22/09/23), dini hari.
Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (26) beserta barang bukti Sabu seberat 2,3 gram dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU. Asep Tabroni menjelaskan bahwa kejadian bernula Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar jam 23.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Landak mendapatkan Informasi bahwa tsk SP ada memiliki dan menjual diduga narkotika Jenis Shabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023 sekitar jam 03.15 Wib anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tsk SP di Cafe Pal 11 Dusun Plasma II Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Kemudian tsk SP langsung dibawa ke rumahnya yang beralamat di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Selanjutnya sekitar 03.30 wib dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tsk SP ditemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22 warna toska dengan sim card 08135262351.
Tsk dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan didalam 1 (satu) buah helm warna hitam lis hijau putih berisi: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 16 (enam belas) plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan ditemukan didalam termos air warna biru: 1 buah plastik klip transparan berisi 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan potongan kertas warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan bekas dan ditemukan 1 buah tas merk kalibre berisikan uang sebanyak 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Terlapor beserta barang bukti di amankan guna proses lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut dengan harapan agar kami dapat mengungkap jaringan terbesar di wilayah kabupaten Landak, Untuk tsk SP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Kasat Narkoba Polres Landak. (R)









