Home / Parlementaria

Jumat, 10 November 2023 - 00:59 WIB

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD Terkait

LANDAK – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD terkait Program Kerja terkair Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024. Kamis (09/11/23).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, yang dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M., didampingi Anggota Komisi C DPRD Landak M. Yanto Mardino, Junis, dan Mastoto, dihadiri Asisten III Sekda Landak, Sekretaris Dinas Kesehatan Landak beserta staf, Plt. Direktur RSUD Landak beserta staf, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Landak beserta staf.

Dalam kesempatannya Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M mengatakan, agenda rapat kali ini adalah terkait program kerja terkait raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024.

“Rapat kerja kita pada hari ini yaitu tentunya membahas RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024, namun ada beberapa hal juga terkait wabah Demam Berdarah di Kabupaten Landak yang perlu kita sikapi bersama,”  ujar Margareta.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa Kabupaten Landak Tahun 2022 di UPT Diklat Pertanian Anjungan

Selain itu, M. Yanto Mardino menambahkan mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak.

“Mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sudah melakukan penanganan baik pencegahan maupun melakukan fogging dan masih berjalan sampai saat ini,” Ujar M. Yanto Mardino.

Sekretaris Dinas Kesehatan Landak dr. Pius Edwin, mengatakan jumlah kasus DBD di Landak Per 8 November ada 146, dan meninggal 9 orang.

dr. Pius Edwin juga mengatakan penanganan yang paling penting yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk.

“Penanganannya ini kami coba untuk informasi kepada masyarakat bahwa Fogging itu bukan hal yang utama, tapi PSN Pemberantasan Sarang Nyamuk yang paling penting, karena fogging ini sendiri ada SOP yang diharus dilakukan, karena yang membuat dari kementrian jadi kami harus mengikuti SOP itu. SOP ya satu, bahwa kalau kita melakukan fogging harus ada laporan di mana penderita DBD berada dan kemudian ada radius 200 meter yang bisa kita lakukan fogging, lebih dari 200 meter berarti harus melakukan PSN yang mana 3M Plus tadi Menguras, Menutup dan Mengubur.” Ujar dr. Pius Edwin.

Baca juga  Tim Satgas Pangan Kabupaten Landak Lakukan Operasi Pasar

Sekretaris Dinkes Landak dr. Pius Edwin, menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan PSN, membersihkan sarang nyamuk, menaburkan abate ditempat penampungan air. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Acara Ulang Tahun Kalangkakng Panglima Gagak Hitam ke-5 Tahun

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Acara Pemberian Bonus Kepada Atlet, Pelatih, dan Pengurus Cabang Olahraga Kontingen Landak yang Mendapatkan Prestasinya Pada PORPROV XIII Kalimantan Barat Tahun 2022

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen E-Sports Offline Mobile Legends Spesial Hari Kemerdekaan Ke-78 di Darit Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Kabupaten Landak Menghadiri serta Membuka Perayaan Paskah Gabungan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Sektor Kuala Behe I, II, dan III Kecamatan Kuala Behe dan Air Besar

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Grand Launching Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

Parlementaria

Reses Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1, Ketua DPRD Landak Minta POKTAN Manfaatkan Bantuan Secara Maksimal
error: Content is protected !!