Home / Parlementaria

Jumat, 10 November 2023 - 00:59 WIB

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD Terkait

LANDAK – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD terkait Program Kerja terkair Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024. Kamis (09/11/23).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, yang dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M., didampingi Anggota Komisi C DPRD Landak M. Yanto Mardino, Junis, dan Mastoto, dihadiri Asisten III Sekda Landak, Sekretaris Dinas Kesehatan Landak beserta staf, Plt. Direktur RSUD Landak beserta staf, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Landak beserta staf.

Dalam kesempatannya Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M mengatakan, agenda rapat kali ini adalah terkait program kerja terkait raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024.

“Rapat kerja kita pada hari ini yaitu tentunya membahas RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024, namun ada beberapa hal juga terkait wabah Demam Berdarah di Kabupaten Landak yang perlu kita sikapi bersama,”  ujar Margareta.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Pimpin Apel Senin Bersama ASN dan Nakes di RSUD Landak

Selain itu, M. Yanto Mardino menambahkan mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak.

“Mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sudah melakukan penanganan baik pencegahan maupun melakukan fogging dan masih berjalan sampai saat ini,” Ujar M. Yanto Mardino.

Sekretaris Dinas Kesehatan Landak dr. Pius Edwin, mengatakan jumlah kasus DBD di Landak Per 8 November ada 146, dan meninggal 9 orang.

dr. Pius Edwin juga mengatakan penanganan yang paling penting yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk.

“Penanganannya ini kami coba untuk informasi kepada masyarakat bahwa Fogging itu bukan hal yang utama, tapi PSN Pemberantasan Sarang Nyamuk yang paling penting, karena fogging ini sendiri ada SOP yang diharus dilakukan, karena yang membuat dari kementrian jadi kami harus mengikuti SOP itu. SOP ya satu, bahwa kalau kita melakukan fogging harus ada laporan di mana penderita DBD berada dan kemudian ada radius 200 meter yang bisa kita lakukan fogging, lebih dari 200 meter berarti harus melakukan PSN yang mana 3M Plus tadi Menguras, Menutup dan Mengubur.” Ujar dr. Pius Edwin.

Baca juga  Polsek Air Besar Rutin Pantau Langsung Antisipasi Penimbunan Produk Bahan Pokok Masyarakat di Wilkumnya

Sekretaris Dinkes Landak dr. Pius Edwin, menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan PSN, membersihkan sarang nyamuk, menaburkan abate ditempat penampungan air. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Menghadiri Pekan Pemuda KGBI Wilayah Kalbar di Dusun Bandang, Desa Kranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Menghadiri Kegiatan Lokakarya 7 Guru Penggerak Angkatan 9 Kab. Landak dengan Tema “Festival Panen Hasil Belajar”

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup I Engkangin Kecamatan Air Besar

Parlementaria

Margareta Menghadiri Undangan Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Santo Yohanes Pemandi Pahauman

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Melakukan Pertemuan Dengan Penerima BSR Bersama Kadis PUPR Landak dan Kabid Perumahan Rakyat PUPR Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Kades Sejowet Cup 1 Tahun 2023, Kecamatan Kuala Behe

Parlementaria

Tindaklanjuti Raperda Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Komisi A dan Tim Eksekutif Bahas Dalam Rapat Gabungan

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
error: Content is protected !!