Home / Parlementaria

Jumat, 10 November 2023 - 00:59 WIB

Komisi C DPRD Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD Terkait

LANDAK – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan OPD terkait Program Kerja terkair Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024. Kamis (09/11/23).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, yang dibuka oleh Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M., didampingi Anggota Komisi C DPRD Landak M. Yanto Mardino, Junis, dan Mastoto, dihadiri Asisten III Sekda Landak, Sekretaris Dinas Kesehatan Landak beserta staf, Plt. Direktur RSUD Landak beserta staf, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Landak beserta staf.

Dalam kesempatannya Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M mengatakan, agenda rapat kali ini adalah terkait program kerja terkait raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024.

“Rapat kerja kita pada hari ini yaitu tentunya membahas RAPBD Kabupaten Landak Tahun 2024, namun ada beberapa hal juga terkait wabah Demam Berdarah di Kabupaten Landak yang perlu kita sikapi bersama,”  ujar Margareta.

Baca juga  Polsek Menyuke Melakukan Pengamanan Ibadah Misa Rutin Setiap Minggu

Selain itu, M. Yanto Mardino menambahkan mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak.

“Mengenai kasus DBD yang ada di Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sudah melakukan penanganan baik pencegahan maupun melakukan fogging dan masih berjalan sampai saat ini,” Ujar M. Yanto Mardino.

Sekretaris Dinas Kesehatan Landak dr. Pius Edwin, mengatakan jumlah kasus DBD di Landak Per 8 November ada 146, dan meninggal 9 orang.

dr. Pius Edwin juga mengatakan penanganan yang paling penting yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk.

“Penanganannya ini kami coba untuk informasi kepada masyarakat bahwa Fogging itu bukan hal yang utama, tapi PSN Pemberantasan Sarang Nyamuk yang paling penting, karena fogging ini sendiri ada SOP yang diharus dilakukan, karena yang membuat dari kementrian jadi kami harus mengikuti SOP itu. SOP ya satu, bahwa kalau kita melakukan fogging harus ada laporan di mana penderita DBD berada dan kemudian ada radius 200 meter yang bisa kita lakukan fogging, lebih dari 200 meter berarti harus melakukan PSN yang mana 3M Plus tadi Menguras, Menutup dan Mengubur.” Ujar dr. Pius Edwin.

Baca juga  BERITA FOTO: Momen Wakil Bupati Landak Melakukan Pengangkatan Kembali dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama, Administrator, Serta Pengawas pada OPD

Sekretaris Dinkes Landak dr. Pius Edwin, menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan PSN, membersihkan sarang nyamuk, menaburkan abate ditempat penampungan air. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Ibadah Natal Bersama Umat Kristen Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Membuka Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup

Parlementaria

Komisi B DPRD Landak Menggelar Rapat Kerja Dengan Mitra Kerja Terkait Raperda Perubahan APBD 2021

Parlementaria

Gubernur Kalbar Surati Pemda Terkait THR Karyawan

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Terkait Pemberdayaan Masyarakat

Parlementaria

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Landak Setuju RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang 2020-2039

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Atas Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Parlementaria

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, SH., MH Menghadiri dan Membuka Musyawarah Adat Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, dan Kecamatan Banyuke Hulu di Kecamatan Menyuke
error: Content is protected !!