Home / Kab Landak

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:36 WIB

Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat

LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa yang didampingi kepala Desa Angkaras menghadiri pelantikan Timanggong Desa Angkaras oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Menyuke yang bertempat di kediaman Timanggong Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, rabu (06/12/23) sore.

Karolin menyambut baik adanya pelantikan timanggong, karena timanggong atau dengan sebutan lainnya berkedudukan di Binua atau dengan sebutan lainnya sebagai Pungsionaris Adat yang bertugas dalam bidang pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah katimanggongan bersangkutan.

“Ini merupakan pengurus adat yang sudah mendapat SK serta sudah dilegalkan, dan kalau kita bicara mengenai masyarakat adat di Kabupaten Landak ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Karena memang masih sangat kental dan masih sangat dijunjung tinggi adat istiadat dilingkungan masyarakat kita,” ucap Karolin.

Baca juga  Panwaslu Ngabang Bersama Tim Pokja Patroli Pengawasan APK

Karolin menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Landak, dirinya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang mana perda tersebut menjadikan lembaga adat memiliki tanggung jawab dalam mendukung kemajuan masyarakat Kabupaten Landak.

“Dengan adanya perda tersebut kita berharap lembaga adat itu mengambil peran yang lebih besar, tidak hanya sekedar mengurus hukuman saja tetapi juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat. Itu tujuan yang paling utama dari perda tersebut dan kita bahas bersama DPRD Kabupaten Landak, karena kita ingin daerah kita, masyarakat kita semakin maju serta masyarakat Dayak menjadi bagian dari keberagaman Indonesia dan ikut akan mewarnai pembangunan Indonesia,” jelas Karolin.

Lebih lanjut Tokoh perempuan dayak Kalimantan Barat Karolin mengajak para timanggong untuk dapat menjadi pengurus adat yang mampu memberikan perlindungan dan keadilan untuk masyarakat dayak, dan yang terpenting tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Baca juga  Dandim 1210/Landak Pastikan,Cek Lokasi TMMD 2024

“Saya berharap timanggong harus menjadi pengurus adat yang benar-benar membantu masyarakat kita, dan jangan ada masyarakat kita yang berlindung dari hukum adat untuk menghindari hukum positif, dan jika masyarakat kita itu memang bersalah maka kita serahkan hukum positifnya kepada pihak kepolisian. Timanggong juga harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kepala desa maupun kepolisian dalam upaya menjaga kerukunan dan kekompakan masyarakat kita,” pesan Karolin. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Basnas dan RAPI Lokal 03 Gotong Royong Bangun Rumah Ibu Indamah di Mandor

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Bersama Wujudkan Pilkada Damai

Kab Landak

Meriahkan 7 Tahun GBI Kairos, Karolin Laksanakan Pengobatan Gratis

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Gelar Lomba MTQ Se Kabupaten Landak

Kab Landak

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024,

Kab Landak

Constanius Putra Bepa Menjadi Duta Inspirasi Indonesia 2022 Mewakili Kalimantan Barat

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Bersama Tim, Patroli Pengawasan Alat Peraga Kampanye

Kab Landak

Ormas POB Sampaikan Penyataan Sikap di Polres Landak
error: Content is protected !!