Home / Polri

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:00 WIB

Dapat Diancam Pidana, Jangan Asal Share Postingan Berita Hoaks

Jakarta – Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sehingga dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Humas Polri)

Baca juga  Personil Kepolisian Sektor Mandor Kawal Pembagian THR Menjelang Perayaan Natal

Sumber:indonesiabaik

Share :

Baca Juga

Polri

Sinergitas, TNI-Polri Mempawah Hulu Lakukan Pengamanan BST Tahap 2

Polri

Pimpin Apel Pagi, Ini Penekanan Kapolres Landak

Polri

Laksanakan Patroli di Pusat Keramaian Aipda Hamdani Tak Lupa Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Rangkaian HUT Bhayangkara ke-77, Tim Penilaian Lomba Kebersihan Mako Polres Landak Datangi Mako Polsek Kuala Behe

Polri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Indonesia Datangi Polres Landak

Polri

Cegah Kenakalan Remaja, anggota Polsek Giat Sambangi Warga

Polri

Bhabinkamtibmas Bersama Warga Binaanya Kampanye Stop Pungli

Polri

Supandi Warga Dusun Seledok Desa Lamoanak Belum di Ketemukan
error: Content is protected !!