Home / Polri

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:00 WIB

Dapat Diancam Pidana, Jangan Asal Share Postingan Berita Hoaks

Jakarta – Bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” sehingga dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Humas Polri)

Baca juga  Ratusan Warga Desa Menjalin Hadiri Penyuluhan Program PTSL

Sumber:indonesiabaik

Share :

Baca Juga

Polri

Apel Siaga Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Polri

Sabhara Polsek Ngabang Memasang Striker dan Maklumat Bapak Kapolri di Pos Sapham dan Timbangan Sawit di PT MKS Tebedak

Polri

Kapolsek Mandor Pimpin Apel Pagi, Ini Arahannya

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Penjelasan Tentang Adaptasi Kebiasan Baru Terkait Covid 19

Polri

Polisi Ajak Warga Cegah Paham Radikalisme

Polri

Cek Posko Tanggap Darurat Karhutla, Kapolres Landak Pastikan Kesiapan Penanganan Bencana

Polri

Usai Rapat Pleno, Petugas TNI-Polri Kawal Pengiriman Logistik Dari PPK Ke KPU Kabupaten Landak

Polri

Polsek Air Besar Gelar Pengamanan Penyaluran Paket KKS BPNT
error: Content is protected !!