Home / Polri

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:34 WIB

Dapat Laporan Dari Masyarakat, Polisi Ungkap Penggelapan Pupuk Non Subsidi

LANDAK, LANDAKNEWS.ID – Kamis (25/01/24),  sekitar pukul 21.00 wib. Anggota Sat Reskrim Polres Landak mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas bongkar muat pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang-Sanggau yang beralamat di Dusun Pinyit Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dan langsung melakukan pengecekan kelokasi tersebut.

Pada saat tiba dilokasi petugas menemukan 1 (satu) unit dump truck bernopol KB 8589 AZ type MITSUBISHI/COLT DIESEL, jenis DUMP TRUCK, tahun pembuataan 2021, 3908cc, noka MHMFE75PRMK037369 dan nosin 4D34TX08118-40831101217 yang berisikan 127 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, 1 (satu) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna merah dan mobil yang ke dua 1 (satu) unit dump truck bernopol KB 8909 AZ, merk MITSUBISHI/COLT DIESEL, jenis DUMP TRUCK, tahun pembuataan 2021, 3908cc, noka MHMFE75PRMK040426 dan Nosin 4D23TXY6681-57045A13R yang berisikan 163 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, 1 (satu) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna biru.

Baca juga  Polres Landak Galakkan Program Polisi Sahabat Anak

Selanjutnya unit jatanras langsung mengamankan terduga dan barang bukti ( BB ) Pupuk non bersubsidi di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang terduga pelaku (dengan nama inisial ND, SD, SN dan VA) serta keterangan dari pihak PT. SMA Bahwa terhadap 4 pelaku tersebut dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pupuk nonsubsidi.

Baca juga  Polsek Mandor Melaksanakan Jumat Curhat di Kantor Desa Ngarak

Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan S.H,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim IPTU RENOV KUSUMA BHAKTI WARASTRATAMA, S.Tr.K, mengatakan bahwa dari pemeriksaan keempat tersangka dan saksi dari pihak PT. SMA dapat diduga kuat bahwa keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Kemudian, pihak Reskrim Polres Landak membuat laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Pol PP Landak Bentuk Kelakar di Kecamatan Mempawah Hulu

Polri

Kapolsek Sengah Temila Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Pak Kasih Sidas

Polri

Hindari Penularan COVID-19, Polsek Menyuke Imbau Warga Tunda Mudik

Polri

Ini Respon Kades Terpilih, Terhadap Kegiatan ” CIPKON ” Bhabinkamtibmas

Polri

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pastori GKE Pahauman Di Hadiri Kanit Intel

Polri

Patroli Sambang Merupakan Kegiatan Yang Paling Tepat Untuk Memantau Situasi Wilayah

Polri

Patroli Malam Polsek Ngabang Untuk Menekan Angka Premanisme Dan Aksi Kejahatan

Polri

Melawan Paham Radikalisme dan Berita Hoax, Anggota Polsek Himbau Warganya
error: Content is protected !!