Home / Polri

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:34 WIB

Dapat Laporan Dari Masyarakat, Polisi Ungkap Penggelapan Pupuk Non Subsidi

LANDAK, LANDAKNEWS.ID – Kamis (25/01/24),  sekitar pukul 21.00 wib. Anggota Sat Reskrim Polres Landak mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas bongkar muat pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang-Sanggau yang beralamat di Dusun Pinyit Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dan langsung melakukan pengecekan kelokasi tersebut.

Pada saat tiba dilokasi petugas menemukan 1 (satu) unit dump truck bernopol KB 8589 AZ type MITSUBISHI/COLT DIESEL, jenis DUMP TRUCK, tahun pembuataan 2021, 3908cc, noka MHMFE75PRMK037369 dan nosin 4D34TX08118-40831101217 yang berisikan 127 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, 1 (satu) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna merah dan mobil yang ke dua 1 (satu) unit dump truck bernopol KB 8909 AZ, merk MITSUBISHI/COLT DIESEL, jenis DUMP TRUCK, tahun pembuataan 2021, 3908cc, noka MHMFE75PRMK040426 dan Nosin 4D23TXY6681-57045A13R yang berisikan 163 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, 1 (satu) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna biru.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024

Selanjutnya unit jatanras langsung mengamankan terduga dan barang bukti ( BB ) Pupuk non bersubsidi di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang terduga pelaku (dengan nama inisial ND, SD, SN dan VA) serta keterangan dari pihak PT. SMA Bahwa terhadap 4 pelaku tersebut dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pupuk nonsubsidi.

Baca juga  Identitas 3 Teroris yang Tewas di Sulteng Tunggu Hasil DNA

Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan S.H,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim IPTU RENOV KUSUMA BHAKTI WARASTRATAMA, S.Tr.K, mengatakan bahwa dari pemeriksaan keempat tersangka dan saksi dari pihak PT. SMA dapat diduga kuat bahwa keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Kemudian, pihak Reskrim Polres Landak membuat laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Galang Tokoh Agama Ini Yang Dilakukan Kanit Sabhara Polsek Mandor

Polri

Apel Pagi Polsek Ngabang Sebagai Sarana Sampaikan Arahan Pimpinan

Polri

Sambangi Warganya, Polisi Sambangi Warganya Sedang duduk Santai, Inilah Pesannya

Polri

Hari libur Anggota Polsek Kuala Behe Berikan Pengamanan Ibadah di Gereja

Polri

Saka Bhyangkara Polres Landak Sabet Juara Umum II Putra Panda Camp 2020

Kab Landak

Polisi Bersama Aliansi Ormas Kabupaten Landak Gelar Bhakti Sosial di Desa Nyari Kecamatan Air Besar

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaannya

Polri

Ada Apa Sat Lantas Polres Landak Datangi Batalyon Armed 16 Komposit Ngabang?
error: Content is protected !!