Home / Polri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:58 WIB

Polda Kepri Ungkap Peredaran Upal

Jakarta – Polri melalui Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.

Melalui pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan.

Selain itu, Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- atau setara dengan Rp 45 miliar.

Baca juga  Arie Bowo: Masyarakat Tidak Ikut – Ikutan Menyebarkan Berita Hoax

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar. Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Rabu (31/1/24).

Baca juga  Ajak Warga Ikuti Protokol Kesehatan, Kasi Humas Polsek Meranti Sambangi Perkampungan Di Malam Hari.

Sumber: Humas Polri

Share :

Baca Juga

Polri

Angka COVID-19 Terus Meningkat, Bupati Karolin Batalkan Kunker ke Desa-Desa

Polri

Patroli Dialogis, Albasyid Berikan Himbauan Warga

Polri

Anggota Piket Berikan Teguran Yang Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah

Polri

Pada Saat Patroli Malam, Inilah yang disampaikan Polisi Kepada Warganya

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli ambang dan Penggalangan

Polri

Kedepankan Layanan Terhadap Masyarakat Personil Polsek Air Besar Tingkatkan Patroli

Polri

Saya Siap Mendukung Polri Dalam Jaga Keamanan Dilingkungan

Polri

Desa Semade Gelar Musyawarah Desa
error: Content is protected !!