Home / Polri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:58 WIB

Polda Kepri Ungkap Peredaran Upal

Jakarta – Polri melalui Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.

Melalui pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan.

Selain itu, Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- atau setara dengan Rp 45 miliar.

Baca juga  Kapolsek Mandor Kontrol Tahanan, Ini Pesannya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar. Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Rabu (31/1/24).

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri  Rapat Program Desa Mandiri di Polres Landak

Sumber: Humas Polri

Share :

Baca Juga

Polri

Terkait Virus Corona,Polisi Ingatkan Kepada Pemuda Agar Berdiam Diri Di rumah

Polri

Operasi Pekat 2018, Kapolsek Ancam Penjual Miras

Polri

Kapolres Gusar, Datangi Langsung Pembakar Lahan

Polri

Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020 Dengan Melakukan Razia di Depan Mako

Polri

Tadung Mendekatkan Diri Dengan Warga Salatiga

Polri

Sungai Landak Meluap, Ngabang Dikepung Banjir

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Pongok Hadiri Kegiatan Kampung KB

Polri

Safari Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Isi Kultum di Masjid Mardhatilah
error: Content is protected !!