Home / Polri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:58 WIB

Polda Kepri Ungkap Peredaran Upal

Jakarta – Polri melalui Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.

Melalui pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan.

Selain itu, Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- atau setara dengan Rp 45 miliar.

Baca juga  Revolusi Gen Z, Kekuasaan Bisa Mereka Tumbangkan

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar. Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Rabu (31/1/24).

Baca juga  Ciptakan Situasi Aman Bripka Sadrak Delvis Galang warga Desa Salatiga

Sumber: Humas Polri

Share :

Baca Juga

Polri

Hadapi Pademi Covid – 19, Polres Landak Bersama Pelaku Usaha Bagikan 550 Paket Sembako dan Masker Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Polri

Malam Hari Polisi Patroli Dialogis Guna Mencegah Tindak Kriminalitas

Polri

Inilah Yang Dilakukan TNI POLRI Pada Saat Rapat Pleno di Kantor PPK Kecamatan 

Polri

Kapolsek Air Besar Evaluasi Kinerja Personel Pada Anev Bulan Februari 2020

Polri

Ciptakan Situasi Kamtibmas AiptuTadung Lakukan Patroli Malam

Polri

Apel Bersama di Awal Tahun 2020, Ini di Sampaikan Kapolsek Mempawah Hulu

Polri

Gadeng Satpam PT. GRS, Tingkatkan Kewaspadaan Lingkungan Kerja Dan Rumah

Polri

Kompi 1 Siaga Dihari Libur
error: Content is protected !!