Home / Polri

Sabtu, 3 Februari 2024 - 13:58 WIB

Polda Kepri Ungkap Peredaran Upal

Jakarta – Polri melalui Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.

Melalui pengungkapan ini, empat orang tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan.

Selain itu, Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- atau setara dengan Rp 45 miliar.

Baca juga  Malam Libur, Polisi Tetap Bekerja Amankan Rabu Abu

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar. Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Rabu (31/1/24).

Baca juga  Pengurus KORPRI Unit OPD Kabupaten Landak Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

Sumber: Humas Polri

Share :

Baca Juga

Polri

TNI/Polri Latih Satpam PT. Sampoerna Agro Baris Berbaris

Polri

Upacara Bendera Peringatan Detik Detik Proklamasi Republik Indonesia ke – 73 di Halaman Kantor Camat Kuala Behe

Polri

Tingkatkan Sinergitas, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Kepala Desa Sungai Lubang

Polri

Ini Yang Kegiatan Ka SPKT Polsek Mandor Saat Melaksanakan Piket Pelayanan

Polri

TNI- Polri Bersinergi Sosialisasikan Saber Pungli

Polri

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Bagikan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat

Polri

Dana Tunai PKH Tahap III di Sengah Temila Cair

Polri

Ngopi Bareng Band Midji di Mapolda Kalbar, Bahas Kamtibmas Hingga Pembangunan Insfratuktur
error: Content is protected !!