NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kapolres Landak AKBP. I Nyoman Budi Artawan mengatakan adapun pengunkapakan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Ladak pada bulan Januari dan Februari 2024 mencakup 7 kasus diantaraya TP. Curanmor 6 kasus dan TP. Pengelapan 1 kasus.
Hal ini diungkapan Kapolres, saat Press Release Kasus pada bulan Februari 2024, Kamis (29/02/24), di ruang Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat (FKPM) Polres Landak.
Dikatakannya, ada beberapa kasus yang disampaikanya diantaranya, kasus pada bulan Februari itu LP/B/61/2024/SPKT/Polres Landak/Polda Kalbar/, tanggal 21 Januari 2024, tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tersangka 1 Aep dan tersangka 2 Rms.
![]()
Adapun kronologis kejadian telah terjadi Pencurian Sepeda Motor milik Pelapor atas nama A. LIAT, merk Honda REVO dengan nomor Polisi KB 2781 LF, Nomor rangka: MH1JBC2119K266113, nomor mesin: JBC2E1261135, warna: Hitam Merah, BPKB dan STNK a.n. BUNDI.
Kejadian berawal pada saat itu anak korban atas nama HENGKI KURNIAWAN memakai Sepeda Motor tersebut untuk pergi kesekolah, sesampainya di Perkebunan sawit depan PLTD plasma 2 Ds. Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, anak Korban memakirkan Sepeda motor tersebut pada pukul 06.30 wib.
Setelah pulang sekolah pada pukul 11.20 Wib anak Korban mendapati kendaraan tersebut sudah hilang.
![]()
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20,000,000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu: 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas nama BUNDIL, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO ABSOLUTE warna Hitam dengan No Polisi KB 2781 LF dengan No Mesin : JBC2E1261135 dan No Rangka : NH1JBC2119K266113.
Kapolres juga membeberkan kasus kedua LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 26 Januari 2024, tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tersangka 1 Aep dan tersangka 2 Rms.
BB yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan Nomor : 07478775.E atas nama IPY SATRIYO HERNOWO, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis revo warna hitam dengan nomor rangka dan nomor mesin telah digesek.
![]()
Kronologia kejadiannya, kata Kapolres, telah terjadi Pencurian Sepeda Motor milik Pelapor atas nama SUROTO, merk Honda REVO dengan nomor Polisi W 2633 EO, Nomor rangka MH1JBE31XPK039714, nomor mesin: JBE4E1038458, warna: Hitam Merah BPKB dan STNK a.n.IPY SATRIYO HERNOWO. Kejadian berawal pada saat itu Ayah pelapor atas nama Suyadi keluar rumah kemudian melihat kendaraan sepeda motor sudah dibawa oleh terlapor sekitar pukul pukul 10.00 Wib anak pelapor atas nama Suroto bearda didalam rumah baru mengetahui setelah mendapat ayah pelapor bahwa sepda motor sudah hilang dan pelapor kemudian keluar rumah dan mendapati kendaraan sepeda motor tersebut sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8,900,000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kaplres juga mengatakan laporan selanjutnya LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 26 Januari 2024, tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tersangka 1 Aep dan tersangka 2 Rms.
Atas kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan BB beruapa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type 2P2 (Jupiter Z) dengan nomor Polisi KB 3219 BI, Nomor rangka MH32P20088K773751, nomor mesin: 2P2745474.
“ Yang ini, kronologis kejadian telah terjadi Pencurian Sepeda Motor merk Yamaha Type 2P2 (Jupiter Z) dengan nomor Polisi KB 3219 BI, Nomor rangka MH32P20088K773751, nomor mesin: 2P2745474, warna: biru perak,tahun pembuatan 2008, dengan BPKB dan STNK atas nama:M.MARYADI, yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wib di rumah pelapor di Dsn Tapis Tembawang Ds Engkadu Rt 001 Rw 001,” kata Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pada saat pelapor pulang mengantar mobil ke pabrik PT.PBL di Desa Engkadu,dan pulangnya dijemput oleh adik pelapor yang saat itu menggunakan kendaraan motor tersebut dan sama-sama pulang ke Dusun Tapis Tembawang, setelah menurunkan adik nya, pelapor melanjutkan perjalanan ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah adiknya dan.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 23.50 pelapor memarkirkan kendaraan motor tersebut di garasi mobil dan pelapor mandi dan istrahat, sekitar pukul 05.00 wib pelapor bangun dan membuka jendela kamar yang berhadapan langsung dengan garasi mobil tersebut dan melihat kendaraan sepeda motor Jupiter tersbut sudah tidak ada di garasi dan pelapor langsung menghubungi abang ipar nya sdra TET HIN.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11,500,000 (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah), “ tegas Kapolres.
Selain itu Kapolres juga melaporkan Kasus Narkoba pada bulan Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan Satuan Narkoba Polres Landak telah berhasil mengungkap 3 kasus, yaitu LP/A/06/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal, 21 Februari 2024
TP Narkotika, degan 1 orang tersangka berinsial Gdu (19). Warga Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
BB yang berhasl diamankan 1 (satu) paket kristal di duga narkotika jenis shabu,1 buah dompet warna hitam berisi : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) paket kristal di duga narkotika jenis shabu yang di balut dengan 1 (satu), lembar tisu, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna hitam tanpa nopol dengan Noka : MHIJM0110NK538591 dan Nosin : JMOIE1537458 dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru berikut sim card no : 081245491748.
Selanjutnya LP/A/05/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal, 02 Februari 2024 TP Narkotika, tersangka Hni (44), warga Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
BB yang diamnkan dari tangan pelaku, 1 (satu) buah dompet hitam berisikan : 1 (satu) buah kantong plastic transparan berisikan 4 (empat) buah kantong plastic berisikan Kristal di duga narkotika jenis shabu, dan 22 (dua puluh dua) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu.
Kasus yang terakhir LP/A/04/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal, 02 Februari 2024, TP Narkotika. Degan tersangka Asi (54), warga Dusun Pemantas Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
BB yang diamankan, Uang tunai sebesar Rp. 1.300 000,- (satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna putih berisikan :18 (delapan belas) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal di duga narkotika jenis sabu, 5 (lima) buah kantong plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan sim card nomor : 082254071312.
“Dari 3 kasus ini polisi berhasil mengamankan 3 tersangka, yaitu 2 pria dan 1 wanita. Dengan jumlah berat 10,2 gram jenis Narkoba Sabu-Sabu,” tegas Kapolres seraya menambahkan perbandingan kasus Narkoba pada Januari 3 kasus dan Februari 3 kasus. (0ne)










