Ngabang, Landak News.Id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) merupakan perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lalu, bagimana dengan Kabupaten Landak? Diusianya 24 Tahun saat ini, sudah sepantasnya kabupaten kita memiliki BNNK.
Ya, melihat khasus-khasus Satnarkoba Polres Landak setiap bulannya dirilis melalui Press Release bersama wartawan selalu ada kasus Narkoba.
Malah, tidak dipungkiri penghuni Rutan Kelas II B Kabupaten Landak, yang paling dominan adalah kasus Narkoba.
Kapolres Landak ABPI. I Nyoman Budi Artawan belum lama ini mengatakan Pemeritahan Kabupaten Landak dalam rapat bersama beberapa waktu lalu menyatakan akan membentuk BNNK.
“Kita sudah beberapa kali rapat terkait akan segera ada BNNK. Ini terkait nanti dengan Rehap. Karena selama ini Rehap kita masih di BNN di provinsi, apa lagi jaraknya jauh. Dengan hadirnya BNNK nanti kita kedepan akan lebih gencar lagi dalam penyuluhan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Landak,” kata pria asal Bali ini.
Sebagaimanan kita ketahui bahwa
BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala. (One)










