Home / Polri

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:31 WIB

Kurang dari 1×24 jam Unit Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor

NGABANG, KALBAR – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26) pelaku Curanmor milik anggota Rutan Kelas II B Ngabang, Jumat (10/05/24), pukul 22.00 wib.

Kurang dari 1×24 jam keberhasilan Reskrim mengungkap kasus ini, berkat laporan korban pada anggota piket siaga Reskrim.

Korban bernama Agung Anugrah, anggota Rutan  Kelas II B Ngabang.

Terjadi hilang kendaraan Jumat (10/05/25/4) ,sekitar pukul 01.30 wib di Rutan Kelas II B Ngabang Kabupaten Landak.

Setelah mendapat laporan kejadian kehilangan dari korban ,piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan unit (Team)  Jatanras Sat Reskrim Polres Landak.

Kemudian Tim Jatanras mendapat keterangan dari korban dan petunjuk dr rekaman CCTV, Tim Jatanras mulai melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar jam 22.00 wib Pelaku Diaman oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Cegah Aksi Pungutan Liar

Kepada media ini Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama
mengatakan  pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H, model trail, tahun pembuatan 2019, nopol KB2125QX, Noka MH4LX150HKJP57668 dan nosin LX150CEWG6772.

“Yang mana pada saat itu pelapor pergi untuk melaksanakan piket jaga di Rutan Kelas II B Ngabang dan memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut di parkiran Rutan Kelas II B Ngabang yang kemudian pada saat pelapor ingin pulang tersebut pelapor melihat sepeda milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir,” katanya seraya menambahkan tersangka saat ini beserta BB di amankan ke Sat Jatanras untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga  Polsek Mandor Dirikan Pos Pengamanan Oprasi Lilin Kapuas 2018

Ditambahkannya, pelaporpun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang dan pelapor melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik pelapor dengan cara didorong ke arah luar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

Penulis: Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Apel Pagi Polsek Mandor, Iptu Hengky Tekankan Jaga Kekompakan dan Bijak Bermedia Sosial

Polri

Kantor DPRD Landak Jadi Sasaran Patroli Malam Polsek Ngabang

Polri

Meranti Pengaplikasian Fermentasi Pupuk Cair Migo ke Pupuk Kompos Ta, Dalam Rangka Program Ketahan Pangan

Polri

Cara Polsek Mandor Mencegah Pungli

Polri

Kapolsek Mempawah Hulu Pagi Pagi Kumpulkan Personelnya Ada Apa?

Polri

Kajaga Regu II Polsek Mandor Temui Warga, Ini Yang Disampaikannya

Polri

DDS Bhabinkamtibmas Desa Pongok

Polri

Hari Wafatnya Isa Almasih, Kapolsek bersama Anggota Koramil Air Besar berikan Himbauan Kepada Jemaah di Gereja
error: Content is protected !!