Home / Polri

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:54 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Umur

LANDAK,  KALBAR – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 November 2023. Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), ditangkap sekitar pukul 18.40 WIB di bundaran Kilometer II Ngabang. MF ditangkap saat sedang menjaga parkiran dan sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di lokasi berbeda, ” Rabu (10/6/2024)

Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Berkat kerja keras tim jatanras unit Reskrim Polres Landak, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan MF bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari setelah penangkapan tersebut, pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 08.50 WIB, dilaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan plat nomor KB 4727 LS warna merah tahun 2016. Pencurian terjadi pada 10 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Ria Sinir Gg. Tanjung Pura II Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Korban yang baru pulang dari pasar langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tanpa mengunci stang. Saat kembali dari dapur, sepeda motornya sudah tidak ada.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Memasang Maklumat Kapolri, Cegah Virus Corona (Covid-19), Piter

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Landak menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor KB 6488 LT warna hitam tahun 2018. Pencurian terjadi pada 24 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Dusun Mamek, Desa Mamek, Kecamatan Menyuke. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke sawah dalam kondisi hujan, dan memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya hilang bersama kunci motor yang ditaruh di atas salon di ruang TV dan segera melaporkannya ke Polres Landak.

Baca juga  PBB Didesak Selidiki Pelanggaran HAM oleh Taliban di Afghanistan

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Kasat Reskrim juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjauhi tindakan kriminal. Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing, memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik, dan ditempatkan di tempat yang aman.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Uji Materi Perdes Libatkan Bhabinkamtibmas

Polri

Ketua Ranting Polsek Kuala Behe Bantu Warga Desa Paku Raya

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Giat HUT Pramuka Ke – 57 di SMP Negeri 1 Menyuke

Polri

Untuk Mempererat Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Polri

Katim Supervisi Ops Mantap Brata Polda Kalbar Dan Kapolres Landak Laksanakan Kegiatan Supervisi Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 di Kabupaten Landak

Polri

Wajah Polos Anak-Anak di Lokasi TMMD

Polri

Kapolsek Air Besar Hadiri Pelantikan Temenggung Wilayah Kecamatan Air Besar

Polri

Jelang Hari Raya Idhul Fitri, Polsek Mempawah Hulu Intensif kan Patroli Dialogis 
error: Content is protected !!