Home / Polri

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:54 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Umur

LANDAK,  KALBAR – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 November 2023. Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), ditangkap sekitar pukul 18.40 WIB di bundaran Kilometer II Ngabang. MF ditangkap saat sedang menjaga parkiran dan sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di lokasi berbeda, ” Rabu (10/6/2024)

Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Berkat kerja keras tim jatanras unit Reskrim Polres Landak, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan MF bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari setelah penangkapan tersebut, pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 08.50 WIB, dilaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan plat nomor KB 4727 LS warna merah tahun 2016. Pencurian terjadi pada 10 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Ria Sinir Gg. Tanjung Pura II Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Korban yang baru pulang dari pasar langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tanpa mengunci stang. Saat kembali dari dapur, sepeda motornya sudah tidak ada.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Harap Hasil Evaluasi Kinerja Instansi Pemkab Landak Bisa Semakin Baik

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Landak menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor KB 6488 LT warna hitam tahun 2018. Pencurian terjadi pada 24 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Dusun Mamek, Desa Mamek, Kecamatan Menyuke. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk pergi ke sawah dalam kondisi hujan, dan memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya hilang bersama kunci motor yang ditaruh di atas salon di ruang TV dan segera melaporkannya ke Polres Landak.

Baca juga  Polsek Mandor Tetap Berlakukan Siaga

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Kasat Reskrim juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjauhi tindakan kriminal. Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing, memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik, dan ditempatkan di tempat yang aman.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Di Warung dan Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Pencarian Warga Dusun Seledok Yang Hilang, Sampai Saat Ini Belum Diketemukan

Polri

Sambut Pilkada 2024, Polsek Meranti Lakukan Cooling System di Warung Kopi

Polri

Polsek Meranti Terima Kunjungan Ketua Bhayangkari Cabang Landak

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Penjelasan Tentang New Normal Kepada Warganya

Polri

Malam Libur Imlek, Polsek Ngabang Gelar Patroli KRYD

Polri

Ka SPKT Polsek Mandor Melaksanakan Patroli Pantau Wilayah Hukumnya

Polri

Bripka Heriyanto ajak Warganya Untuk Selalu Beribadah di Gereja dan Jaga Kebersihan, Agar Tidak Mudah Kena Virus Corona
error: Content is protected !!