Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:41 WIB

Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi

JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi.

Dia menyebutkan apresiasi itu tentu setelah melihat pelanggaran yang dilakukan Hasyim memang bukan kasus receh.
“DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim. Apalagi kasus yang baru diputuskan DKPP ini bukan kasus pertama, tetapi kasus kedua,” kata Lucius kepada JPNN.com, Rabu (3/7).

Dia menduga sangat mungkin kasus kedua ini terjadi karena Hasyim merasa sanksi etik pada kasus pertama begitu ringan.
“Sehingga dia leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa. Itulah kenapa kami agak kecewa dengan putusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi

Baca juga  Pj. Bupati Landak Terima Silaturahmi dengan Ormas dan Tokoh Agama Islam

Hasyim. Ia hanya mendapat sanksi teguran,” lanjutnya.

Dia menilai sanksi teguran pada kasus pertama terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku.

“Jadi, enggak heran muncul lagi kasus serupa untuk kedua kalinya. Saya kira ini jadi penting bagi DKPP agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Lucius menjelaskan etika penyelenggara itu sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara berwibawa dan berintegritas.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

“Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas lah. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?” pungkas Lucius.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI.

Baca juga  Harga Emas Diproyeksi Mencapai Rekor Tertinggi Baru Tahun Ini

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.(mcr8/jpnn)

Sumber: JPPN

Share :

Baca Juga

Nasional

Zulkifli Hasan Bersin saat Pegang Pakaian Bekas, Pedagang: Lebay, Tak Tahu Kondisi Lapangan

Nasional

Pembatasan Ekspor Sejumlah Komoditas Indonesia Menggemparkan Pasar Dunia

Nasional

KPU Bebaskan Daerah Bikin Logo

Nasional

Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Nasional

Dua Anggota TNI-Polri Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya, Polisi Siaga Satu

Nasional

Suami Tusuk Leher Istri di Citayam Usai Dicap Tak Berguna

Nasional

Pengamat: Politik Luar Negeri Bebas Aktif Masih Relevan

Nasional

Kementerian Kesehatan RI Laporkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia
error: Content is protected !!