Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:41 WIB

Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi

JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi.

Dia menyebutkan apresiasi itu tentu setelah melihat pelanggaran yang dilakukan Hasyim memang bukan kasus receh.
“DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim. Apalagi kasus yang baru diputuskan DKPP ini bukan kasus pertama, tetapi kasus kedua,” kata Lucius kepada JPNN.com, Rabu (3/7).

Dia menduga sangat mungkin kasus kedua ini terjadi karena Hasyim merasa sanksi etik pada kasus pertama begitu ringan.
“Sehingga dia leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa. Itulah kenapa kami agak kecewa dengan putusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi

Baca juga  Pemkab Landak Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Terdampak Banjir di Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebangki

Hasyim. Ia hanya mendapat sanksi teguran,” lanjutnya.

Dia menilai sanksi teguran pada kasus pertama terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku.

“Jadi, enggak heran muncul lagi kasus serupa untuk kedua kalinya. Saya kira ini jadi penting bagi DKPP agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Lucius menjelaskan etika penyelenggara itu sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara berwibawa dan berintegritas.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

“Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas lah. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?” pungkas Lucius.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI.

Baca juga  Hilang e-KTP (Kartu Tanda Elektronik) Pausta Susana Lapor Ke Polsek Mandor

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.(mcr8/jpnn)

Sumber: JPPN

Share :

Baca Juga

Nasional

Menyusuri Jejak Sayyid Jumadil Kubro, Punjer Wali Songo di Tanah Majapahit

Nasional

Cegah Putus Kuliah, Pemerintah akan Subsidi Uang Kuliah Tunggal

Nasional

Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 1 April

Nasional

Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Nasional

Kasus Diabetes Naik, Kemenkes Desak Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Nasional

KPK Geledah Kantor Dinas PU Medan

Nasional

Dua Industri Farmasi Bakal Dipidana BPOM, Kapolda Sumut: Ada Jenis Obat yang Digaris Polisi

Nasional

Prabowo: Kiai Kampung Berperan Besar Menjaga Kerukunan dan Kedamaian Desa
error: Content is protected !!