Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:46 WIB

KPU Tunjuk Mochamad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
© Disediakan oleh Kumparan

Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan © Disediakan oleh Kumparan

JAKARTA – KPU menggelar rapat pleno membahas posisi pelaksana tugas Ketua KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan DKPP karena terbukti asusila. Hasil rapat tersebut, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (4/7).

Rapat pleno dihadiri oleh 6 komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Baca juga  Setahun UU Cipta Kerja, Gelombang Penolakan Belum Berhenti

Rapat ini dilakukan buntut dari pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terjerat kasus asusila.

Sosok Hasyim dipastikan tak ada di dalam rapat itu usai resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU pada Rabu (3/7).

Hasyim sendiri diberhentikan usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan pelecehan dan tindakan asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.

Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

Baca juga  Gaktiblin, Propam Polres Landak cek kelengkapan Anggota Polsek Ngabang

DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.

Meski demikian, pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari masih menunggu Keputusan Presiden.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

MA Tolak Permohonan Banding Masyarakat Adat dalam Kasus Kelapa Sawit

Nasional

Alasan Jokowi Belum Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Dinilai Tak Tepat

Nasional

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Besok, Ini 10 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi/TMS

Nasional

Jokowi Reshuffle 3 Posisi Kabinet: Wamenkeu, Wamentan, Wamen Investasi

Nasional

Peristiwa Hukum 2017: Kasus Ahok, ‘Drama’ Setnov, dan Teror Air Keras Novel Baswedan

Nasional

Surat Terbuka Tom Lembong dari Balik Jeruji Besi

Nasional

Selamat Hari Kartini, Mengenal Lebih Dekat Siapa RA. Kartini

Nasional

Daftar 48 Daerah Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19
error: Content is protected !!