Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:46 WIB

KPU Tunjuk Mochamad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
© Disediakan oleh Kumparan

Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan © Disediakan oleh Kumparan

JAKARTA – KPU menggelar rapat pleno membahas posisi pelaksana tugas Ketua KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan DKPP karena terbukti asusila. Hasil rapat tersebut, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (4/7).

Rapat pleno dihadiri oleh 6 komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Baca juga  Gunung Merapi Meletus

Rapat ini dilakukan buntut dari pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terjerat kasus asusila.

Sosok Hasyim dipastikan tak ada di dalam rapat itu usai resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU pada Rabu (3/7).

Hasyim sendiri diberhentikan usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan pelecehan dan tindakan asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.

Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

Baca juga  Menjelang Idul Fitri, Bupati Landak Cek Prokes Di Masjid

DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.

Meski demikian, pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari masih menunggu Keputusan Presiden.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT

Nasional

Ketua KPU: Kami Konsisten Lanjutkan Pemilu 2024

Nasional

Habib Umar Alhamid: PASWAJAH Indonesia Siap Persatukan Umat Islam di Negeri Ini

Nasional

Banjir di Bali, Komdigi Bergerak Cepat Pulihkan Akses Telekomunikasi

Nasional

Begini Penjelasan Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu yang Diduga TPPU

Nasional

Ditangkap, Dua Tersangka Pembunuh Tiga Harimau Sumatra di Aceh

Nasional

HUT RI Ke 76, Jokowi & Baju Baduy

Nasional

MUI Pusat Adakan Halaqah Wathaniyyah untuk Pimpinan Ponpes Seluruh Banten
error: Content is protected !!