Home / TNI

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:13 WIB

Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak

Pontianak, Kamis (4/7/2024) – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo, S.H., M.Hum., serta BNN musnahkan sebanyak 21,028 Kilogram Sabu di Otmil II-06 Pontianak.

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain Narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi Narkoba.

Baca juga  Sosialisasikan Kebijakan Pimpinan, Aspers Kasdam XII/Tpr Pimpin Rakernis Bidang Personel

“Terimakasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di Kalbar dan Kalteng termasuk juga awak media. Kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana Narkoba,” ucapnya.

Sedangkan Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo menegaskan, Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara Narkoba. Siapapun penyalahguna Narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka Oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai UU nomor 35 tahun 2009.

Baca juga  Penjualan Beras SPHP di Amboyo Utara, Koramil 1210-06/ Ngabang Dukung Sosialisasi Koperasi Desa

“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Kalau memang jelas terbukti bahwa oknum Prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalahgunaan Narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Bupati Sintang Ajak Masyarakat Bersama TNI-Polri Sukseskan TMMD ke-105

TNI

Agar Tidak Ketinggalan Zaman, Satgas Yonif 407 Ajarkan Materi Komputer Siswa-siswi Perbatasan

TNI

Berlangsung Ketat dan Transparan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Calon Taruna/Taruni Akmil TA 2022

TNI

Zidam Ultimatum Di bus dan Warung Tetap Gunakan Masker

TNI

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi ACT Kalbar

TNI

Asops Panglima TNI : Berangkat Tugas Dengan Kehormatan, Pulang Dengan Kebanggaan

TNI

Gemar Menabung Sejak Usia Dini, Siapkan Masa Depan Anak

TNI

Kodim 1210/Landak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025
error: Content is protected !!