Home / TNI

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:13 WIB

Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Barang Bukti Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak

Pontianak, Kamis (4/7/2024) – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo, S.H., M.Hum., serta BNN musnahkan sebanyak 21,028 Kilogram Sabu di Otmil II-06 Pontianak.

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain Narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi Narkoba.

Baca juga  Museum Kalbar Gelar Pameran, Pangdam XII/Tpr : Sejarah Perjalanan Bangsa Jangan Dilupakan

“Terimakasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di Kalbar dan Kalteng termasuk juga awak media. Kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana Narkoba,” ucapnya.

Sedangkan Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo menegaskan, Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara Narkoba. Siapapun penyalahguna Narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka Oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai UU nomor 35 tahun 2009.

Baca juga  Kapolsek Hadiri Pendistribusian Vaksin Covid 19 dari Dinas Kesehatan ke Puskesmas Karangan

“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Kalau memang jelas terbukti bahwa oknum Prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalahgunaan Narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr)

Share :

Baca Juga

TNI

Peringatan HUT Kemerdekaan, Dandim 1011/Klk Ajak Waspadai Hoax dan Intoleransi

TNI

Meriahkan Hut Ke- 80 RI, Koramil 04/Pahuman Gelar Pesta Rakyat Berbagai Perlombaan

TNI

Pasi Log Kodim 1210/Landak Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Rakyat Ngabang

TNI

Semarakkan Hari Kemerdekaan, Kodam XII/Tpr Gelar Berbagai Lomba

TNI

Peringati HUT ke-72 Penerangan Angkatan Darat, Pendam XII/Tpr Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

TNI

Babinsa Jajaran Kodim 1204/Sgu Terus Kawal Pendistribusian Beras Bantuan Pemprov Kalbar

TNI

Kasdam XII/Tpr Hadiri Musda X PD XV KB FKPPI Kalbar

TNI

Perketat Wilayah Perbatasan, Satgas Yonif 642 Amankan PMI Non Prosedural dan Miras
error: Content is protected !!