NGABANG, KALBAR- Dua (dua) tersangka baru belum lama ini telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Landak inisial SKA dan SA.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di Rutan Kelas 2 Landak.
Mereka terlibat dalam kasus 8 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertades Bermasalah di wilayah Kabupaten Landak tahun 2020-2021,
Sebelumnya IM Menejer PT. MTI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 8 Pertades bermasalah di Kabupaten Landak.
IM ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 September 2023. Hingga saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana IM bukan orang Kalbar melainkan orang Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Hetty Cahyaningrum, Kepala Kejaksaan Negeri Landak kepada wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam pemeriksaan tersangka dan para saksi-saksi lainnya.
“Kita berharap kasus ini bisa selesai, mengingat hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus 8 Pertades Bermasalah di Kabupaten Landak ini. Sudah ada keluar dari Inspektorat Kabupaten Landak sebesar Rp.1.5 miliar,” kata
Hetty Cahyaningrum, disela-selan Press Gathering Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/07/24) tadi pagi di Ngabang.
Dikatakannya, mantan Koordinator pada Kejati Aceh ini, khusus ini harus cepat diproses, mengingat terbatasnya waktu, masa penahananya harus segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Dijelaskan Hetty Cahyaningrum, kedua tersangka ini mempunyai peranan masing-masing.
Dimana tersangka SKA adalah direktur dari PT.MTI wilayah Kalbar. Sementara itu tersangka SA adakalah pelaksana atau Pendor.
Lebih jauh dikatakan Hetty Cahyaningrum, adapun modus tersangka ini adalah tidak selesainya pembangunan Pertades yang ada di Kabupaten Landak. Sentara uang sudah diberikan oleh desa atau pihak Bumdes.
“Diantara Pertades yang bermasalah itu diantaranya ada di Desa Paloan, Desa Pawis Ilir, Desa Keranji Pak Idang, Desa Munggu, Desa Sompak, dari 8 yang ada ada 6 yang bermasalah,” beber Hetty Cahyaningrum.
Tambahkan Hestty Cahyanigrum, pihak desa atau Bumdes dalam hal ini, tidak terlibat atau bermasalah.
“Mereka hanya korban, dimana sudah menyerahkan dana, sementara penyelesaian Pertadesnya tidak selesaikan, ” tukasnya.









