Home / Kab Landak

Senin, 22 Juli 2024 - 18:39 WIB

Dua Tersangka Baru ditetapkan Sebagai Penyahgunaan Pembangunan 8 Pertades Bermasalah di Kabupaten Landak

Hetty Cahyaningrum, Kepala Kejaksaan Negeri Landak.  (Foto: Kejaksaan Negeri Landak)

Hetty Cahyaningrum, Kepala Kejaksaan Negeri Landak. (Foto: Kejaksaan Negeri Landak)

NGABANG, KALBAR- Dua (dua) tersangka baru belum lama ini telah diamankan oleh pihak  Kejaksaan Negeri Landak inisial  SKA  dan SA.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di Rutan Kelas 2 Landak.

Mereka terlibat dalam kasus 8 Stasiun Pengisian Bahan Bakar  (SPBU) Pertades Bermasalah  di wilayah Kabupaten Landak tahun 2020-2021,

Sebelumnya IM Menejer PT. MTI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 8 Pertades bermasalah di Kabupaten Landak.

IM ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 September 2023. Hingga saat ini menjadi  Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana IM bukan orang Kalbar melainkan orang Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Hetty Cahyaningrum, Kepala Kejaksaan Negeri Landak kepada wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam pemeriksaan tersangka dan para saksi-saksi lainnya.

Baca juga  Anis Matta: Pemerintah Perlu Siapkan Skenario Terburuk Terhadap Fundamental Ekonomi

“Kita berharap kasus ini bisa selesai, mengingat hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus 8 Pertades Bermasalah di Kabupaten Landak ini. Sudah ada keluar dari Inspektorat Kabupaten Landak sebesar Rp.1.5 miliar,” kata
Hetty Cahyaningrum, disela-selan Press Gathering Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/07/24) tadi pagi di Ngabang.

Dikatakannya, mantan Koordinator pada Kejati Aceh ini,  khusus ini harus cepat diproses, mengingat terbatasnya waktu, masa penahananya harus segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Dijelaskan Hetty Cahyaningrum, kedua tersangka ini mempunyai peranan masing-masing.

Dimana tersangka SKA adalah direktur dari PT.MTI wilayah Kalbar.  Sementara itu tersangka SA adakalah pelaksana atau Pendor.

Lebih jauh dikatakan  Hetty Cahyaningrum, adapun  modus tersangka ini adalah tidak selesainya pembangunan Pertades yang ada di Kabupaten Landak. Sentara uang sudah diberikan oleh desa atau pihak Bumdes.

Baca juga  Penetapan Dalam Rapat Pleno, Ustaz M. Faisol Pimpin PCNU Kabupaten Landak

“Diantara Pertades yang bermasalah itu diantaranya ada di Desa Paloan, Desa Pawis Ilir, Desa Keranji Pak Idang, Desa Munggu, Desa Sompak, dari 8 yang ada ada 6 yang bermasalah,” beber Hetty Cahyaningrum.

Tambahkan Hestty Cahyanigrum, pihak desa atau Bumdes dalam hal ini, tidak terlibat atau bermasalah.

“Mereka hanya korban, dimana sudah menyerahkan dana, sementara penyelesaian Pertadesnya tidak selesaikan, ” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Pemda Landak Kembali Mengusulkan Pelebaran Jalan Dalam Kota

Kab Landak

Anggota RAPI Ikuti BO

Kab Landak

Keraton Ismahayana Landak, Tetapkan Pangeran Ratu Setia Ismahayana  Gusti Fikry Azizurrahmansyah  Menjadi  Raja

Kab Landak

111 Mahasiswa UT Kabupaten Landak Dapat Pencerahan Penguatan Kapasitas & Keterampilan Belajar Daring

Kab Landak

Petani Berharap Harga Pupuk Subsidi Diturunkan

Kab Landak

Hadiri Natal GPPIK Kemayo, Karolin Bahagia Rayakan Natal Bersama Masyarakat

Kab Landak

Jurnalis Landak Bersama KPH Gandeng Dinas LH dan Stakeholder Tanam Bibit Pohon di Sekolah Alam Berbasis Keragaman Hayati di Leban Desa Nyayum

Kab Landak

Naik Dango Ke 38, Karolin Dukung Keterlibatan Generasi Muda
error: Content is protected !!