NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kamis (25/05/2023), telah delaksanakan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama / Momerandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 antara KPU Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak.
Dalam penandatangan MoU tersebut bertindak sebagai para pihak yakni Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus, S.E. dan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH.
Kegiatan penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Komisioner di lingkungan KPU Kabupaten Landak dan seluruh Kapala Seksi, Kasubbag, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak.
Dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto menyampaikan tujuan dari ditandatanganinya MoU adalah untuk meningkatkan sinergitas antara KPU Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam menghadapi kendala-kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Landak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam bentuk sebagai berikut: Pertukaran data dan informasi dengan memanfaatkan data dan sarana informasi secara tertulis dalam bentuk manual dan/atau elektronik untuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pemberian bantuan hukum secara langsung oleh Kejaksaan Negeri Landak kepada KPU Kabupaten Landak dalam penyelesaian perkara tertentu di dalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi).
Kemudian pemberian pertimbangan hukum baik teknis maupun non-teknis terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Landak.
“Tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sukamto.
Dengan telah ditandatanganinya MoU, tambahannya, tersebut apabila terdapat permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara yang berpotensi menimpa KPU Kabupaten Landak di kemudian hari, dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika KPU Kabupaten Landak dalam hal Legal Opinion maupun Legal Assistance.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto kembali menambahkan, diharapkan dengan adanya sinergitas yang terjalin antara KPU Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak yang akan berlangsung selama dua tahun dengan adanya Kesepakatan Bersama / Momerandum of Understanding (MoU) tersebut.
“Kejaksaan Negeri Landak dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Landak sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses tanpa ada persoalan baik di masyarakat dan hukum,” tukasnya. (One)