Home / Pemda Landak

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:09 WIB

Pj. Bupati Gutmen Buka Sosialisasi Perbup Nomor 6, 8 dan 9 Tahun 2023

LANDAK, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Inspektorat Kabupaten Landak sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peraturan Bupati Ladak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, di Aula PUPR-Pera Landak, Selasa (23/07/2024).

Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan saat membuka sosialisasi menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Landak sebagai tim penilai internal harus mengawal survei yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dengan benar dan memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga  Bupati Berharap Perusahaan Berdayakan Masyarakat Setempat

“Unit kerja harus mengikuti dan melaksanakan survei dengan sebaik-baiknya, proaktif dan tidak menyepelekan segala hal yang berhubungan dengan pembangunan zona integritas,” ungkapnya.

Gutmen juga mengucapkan terima kasih kepada yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini. Kepada para kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mewujudkan pembangunan zona integritas dan melaksanakan survei eksternal di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Baca juga  Pelayanan Polri Merupakan Salah Satu Dari Tugas Pokok Polri

Dirinya juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Ikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang diharapkan dari sosialisasi ini bisa terwujud,” tutupnya.(Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pentingnya Peningkatan Pelatihan Pelatih

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Gerakan Pangan Murah di Polres Landak

Pemda Landak

Warga Landak Gelar Tradisi Robo-Robo

Pemda Landak

Bupati Landak Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Landak tutup Turnamen Sepak Bola Ngabang CUP 2019

Pemda Landak

Serahkan Bantuan Alsintan pada Brigade Pangan TA. 2025, Pj. Bupati Landak Harap Dapat Tingkatkan Produksi dan Provitas Pertanian

Pemda Landak

Pelantikan BPD, Bupati Landak Minta Kerjasama Antara BPD dan Kades

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Kecamatan Ngabang
error: Content is protected !!