Home / Pemda Landak

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:09 WIB

Pj. Bupati Gutmen Buka Sosialisasi Perbup Nomor 6, 8 dan 9 Tahun 2023

LANDAK, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Inspektorat Kabupaten Landak sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peraturan Bupati Ladak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, di Aula PUPR-Pera Landak, Selasa (23/07/2024).

Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan saat membuka sosialisasi menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Landak sebagai tim penilai internal harus mengawal survei yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dengan benar dan memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Tinjau dan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kayu Ara

“Unit kerja harus mengikuti dan melaksanakan survei dengan sebaik-baiknya, proaktif dan tidak menyepelekan segala hal yang berhubungan dengan pembangunan zona integritas,” ungkapnya.

Gutmen juga mengucapkan terima kasih kepada yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini. Kepada para kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mewujudkan pembangunan zona integritas dan melaksanakan survei eksternal di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Baca juga  Tingkatkan Keimanan, Kapolres Landak Tarawih Berjamaah dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Dirinya juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Ikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang diharapkan dari sosialisasi ini bisa terwujud,” tutupnya.(Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sukses Berikan Pelayanan Publik, Bupati Landak Terima Penghargaan Ombudsman RI

Pemda Landak

Peringati HSP, Siswa SDN 10 Ngabang Gelar Fashion Show

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Peringatan HUT ke-100 WKRI

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Gelar Pangan Murah Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Pangan

Pemda Landak

Bupati Landak : Kegiatan Penyegaran Rohani ASN Harus Berkesinambungan

Pemda Landak

Wabup Kunker, Polsek Kuala Behe Turunkan Porsenil

Pemda Landak

Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Hadiri Perayaan Hut Ke-98 WKRI di Tingkat Cabang Salib Suci Ngabang

Pemda Landak

Reses Anggota DPR RI, Bupati Landak dan Cornelis Serap Aspirasi Masyarakat
error: Content is protected !!