Home / Pemda Landak

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:09 WIB

Pj. Bupati Gutmen Buka Sosialisasi Perbup Nomor 6, 8 dan 9 Tahun 2023

LANDAK, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Inspektorat Kabupaten Landak sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peraturan Bupati Ladak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, di Aula PUPR-Pera Landak, Selasa (23/07/2024).

Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan saat membuka sosialisasi menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Landak sebagai tim penilai internal harus mengawal survei yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dengan benar dan memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga  PPATK Ungkap 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT

“Unit kerja harus mengikuti dan melaksanakan survei dengan sebaik-baiknya, proaktif dan tidak menyepelekan segala hal yang berhubungan dengan pembangunan zona integritas,” ungkapnya.

Gutmen juga mengucapkan terima kasih kepada yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini. Kepada para kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mewujudkan pembangunan zona integritas dan melaksanakan survei eksternal di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Baca juga  Dukungan Prabowo Dua Periode Disorot, PDIP Sampaikan Sikap

Dirinya juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Ikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang diharapkan dari sosialisasi ini bisa terwujud,” tutupnya.(Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

HOMK KAP Ke-2 Digelar di Bandol Kecamatan Banyuke Hulu

Pemda Landak

Karolin Launching Inovasi “Landak Pasti”, Urus Adminduk Satu Jam Selesai

Pemda Landak

Team Putra Desa Raja Ngabang Raih Juara 2 Turnamen Bola Volly Ngabang Cup 2019

Pemda Landak

Wabup Landak Hadiri Apel Kesiapan Bencana di Mapolres Landak

Pemda Landak

Dinas Perhubungan Landak, Gelar Pameran & Lomba Burung Berkicau 2018

Pemda Landak

Pemkab Landak Beri Pembekalan Bagi PNS Yang Akan Pensiun

Pemda Landak

Kepemimpinan Karolin dan Heriadi Resmi Berganti Ke PJ Bupati Landak

Pemda Landak

Apel Pertama Tahun 2018, Kesiapan Melayani Masyarakat
error: Content is protected !!