Home / Pemda Landak

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:09 WIB

Pj. Bupati Gutmen Buka Sosialisasi Perbup Nomor 6, 8 dan 9 Tahun 2023

LANDAK, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Inspektorat Kabupaten Landak sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peraturan Bupati Ladak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, di Aula PUPR-Pera Landak, Selasa (23/07/2024).

Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan saat membuka sosialisasi menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Landak sebagai tim penilai internal harus mengawal survei yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dengan benar dan memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga  Jelang Pilkada Gubernur, Dukcapil Landak Update Data Kependudukan

“Unit kerja harus mengikuti dan melaksanakan survei dengan sebaik-baiknya, proaktif dan tidak menyepelekan segala hal yang berhubungan dengan pembangunan zona integritas,” ungkapnya.

Gutmen juga mengucapkan terima kasih kepada yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini. Kepada para kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mewujudkan pembangunan zona integritas dan melaksanakan survei eksternal di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Baca juga  Kanit Binmas Polsek Menyuke Saat Melaksanakan Piket Mensosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga Pada Malam Hari

Dirinya juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Ikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang diharapkan dari sosialisasi ini bisa terwujud,” tutupnya.(Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Kukuhkan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pelantikan Pengurus Forum Koordinasi Ormas (Forkomas)

Pemda Landak

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Acara Ulang Tahun ke-71 Cornelis

Pemda Landak

Anggota Sabhara Polsek Menyuke Lakukan  “STRONG POIN”

Pemda Landak

Pelantikan Serentak Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Landak oleh Ny. Asniwati Erani

Pemda Landak

Memasuki Tahun 2022, Pemkab Landak Laksanakan Misa Awal Tahun

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Roah dan Baremah, Resmi Buka Roah Cup di Sairi Bagan

Pemda Landak

Kapolsek Ngabang, Silahturahmi Ke Kantor Kemenag Landak
error: Content is protected !!