Home / Pemda Landak

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:09 WIB

Pj. Bupati Gutmen Buka Sosialisasi Perbup Nomor 6, 8 dan 9 Tahun 2023

LANDAK, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Inspektorat Kabupaten Landak sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peraturan Bupati Ladak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak, di Aula PUPR-Pera Landak, Selasa (23/07/2024).

Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan saat membuka sosialisasi menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Landak sebagai tim penilai internal harus mengawal survei yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dengan benar dan memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Lantik 98 Kades Periode 2022-2028

“Unit kerja harus mengikuti dan melaksanakan survei dengan sebaik-baiknya, proaktif dan tidak menyepelekan segala hal yang berhubungan dengan pembangunan zona integritas,” ungkapnya.

Gutmen juga mengucapkan terima kasih kepada yang hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini. Kepada para kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mewujudkan pembangunan zona integritas dan melaksanakan survei eksternal di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.

Baca juga  Pj. Bupati Landak: Partai Politik Harap Patuhi Semua Peraturan dan Ketentuan Yang Telah Ditetapkan

Dirinya juga mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Ikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang diharapkan dari sosialisasi ini bisa terwujud,” tutupnya.(Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Guru Pedalaman Harus Berjuang Melewati Jalan Berlumpur

Pemda Landak

Asisten 1 Setda Landak Membuka Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di SMA 1 Jelimpo

Pemda Landak

HUT Ke 57 Partai Golkar, Bupati Landak Tinjau Vaksinasi

Pemda Landak

Bupati Karolin Jadikan Duta HIV/AIDS Landak Sebagai Ujung Tombak Edukasi Generasi Muda

Pemda Landak

Pimpin Apel Kesiapan Pelaksanaan Tugas Tahun 2024, Pj. Bupati Landak : Berikan Pelayanan Terbaik

Pemda Landak

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Landak Pimpin Jalannya Upacara

Pemda Landak

Bupati Landak Ingin Aplikasi SPSE Versi 4.3 Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pemda Landak

Sekda Landak Hadiri Penutupan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kab. Sanggau
error: Content is protected !!