LANDAK, KALBAR – Dalam sidang yang digelar, Senin (29/07/24), sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sekaligus Plt. Kepala Seksi PB3R sekaligus Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Heri Susanto, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dalam persidangan perkara pencabulan terhadap anak Perkara Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Nba oleh seorang ASN dengan inisial NKT.
Bermula pada bulan Februari 2024, NKT yang merupakan seorang ASN melakukan tindakan asusila terhadap Anak Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dikatakan Kejari Landak Hetty Cahyanigrum
bahwa dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan Terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Alternatif Kedua telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri Terdakwa maka sudah sepatutnya Terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Tuntutan Pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa selaku ASN namun tidak dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban mengalami trauma psikis dan merusak masa depan Anak Korban.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan dan menyesali perbuatannya, Terdakwa telah membayar adat kepada pihak keluarga Anak Korban sebesar Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa belum pernah di hukum,” jelas Hetty Cahyanigrum.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menuntut agar yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan Terdakwa NKT bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua kami; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NKT berupa pidana pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka di ganti pidana selama 6 (enam) bulan kurungan.
Atas tuntutan pidana itu, Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Lamran, S.H. meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Majelis Hakim yang diketuai Hario Wibowo, S.H., M.H. menunda sidang hingga Senin, 5 Agustus 2024 untuk Pembacaan Pledoi Terdakwa. (One)