Ngabang, Landak News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Landak, mengelar Rapat Koordinasi Sinigersitas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024. Selasa (23/10/22), di salah satu hotel di Ngabang Kabupaten Landak.
Hadir dalam rapat rapat koordinasi, Bawaslu Provinsi Kalbar Muhammad, partai politik, media, organiasi masyarakat (Ormas), dan staf Bawaslu Kabupaten Landak.
Sementara nara sumber berasal dari Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, dan Polres Landak Jokos S.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Mohammad saat membuka kegiatan menyampaikan Sentra Gakkumdu diatur dalam undang-undang yang perlu dipahami.
“Pemilu pada dasarnya memiliki kepastian hukum terkait tindakan dalam pemilu. Harus berdasarkan ketentuan hukum,sehingga setiap tindakan yang Bawaslu lakukan itu berdasarkan undang-undang,” ungkap Mohamad.
Dia berharap agar seluruh masyarakat dan para stakeholder untuk menciptakan pemilu yang berintegitas dan berkualitas.
” Dalam hal ini Polisi , Kejaksaan dan Bawaslu harus bersinergi. Jangan sampai penyelenggaran jadi bagian dari konflik. Jika terjadi tentu bahaya, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan, maka harus bersinegitas, ” harap Mohamad.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius menyampaikan bahwa Bawaslu bertindak mengawasi dan menjaga pemilu agar berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
“Jika terjadi pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang ada, jadi tidak bisa semena-mena,” terang Petrus.
Dikatakannya, semua elemen masyarakat dan stakeholder harus terlibat untuk mengawasi tahapan Pemilu dari awal hingga pada tahapan pemungutan suara nanti.
“Kita awasi sesuai tugas yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepada Bawaslu. Para peserta proaktif untuk berdiskusi bersama para narasumber sehingga lebih memahami seluruh materi yang disampaikan, ” kata Petrus. (One)









