Home / Nasional

Minggu, 29 September 2024 - 03:10 WIB

BPBD Solok Revisi Jumlah Korban Tewas Akibat Longsor Jadi 11 Orang dari 15 Orang

Jakarta — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatra Barat merevisi jumlah korban jiwa akibat tanah longsor di penambangan ilegal menjadi 11 orang dari sebelumnya 15 orang. Kantor berita AFP melaporkan lokasi bencana yang terpencil mengakibatkan terjadinya salah penghitungan jumlah korban.

Sebelumnya, dalam keterangan pers pada Jumat (27/9), BPBD Kabupaten Solok mengatakan tanah longsor itu terjadi di kawasan tambang ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, akibat hujan lebat pada Kamis (26/9) malam.

Baca juga  Voice of Baceprot, Bakal Ramaikan Festival Glastonbury

Upaya pencarian korban terhambat oleh lokasi bencana yang terpencil, sehingga tim penyelamat termasuk petugas polisi, tentara dan warga sipil harus berjalan berjam-jam dari desa terdekat untuk mencapai daerah tersebut.

“Jumlahnya (korban tewas) berkurang dari 15 orang tewas menjadi 11 orang,” kata Irwan Effendy, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok kepada AFP.

Irwan juga merevisi jumlah korban hilang. Sebelumnya, para pejabat melaporkan 25 orang belum ditemukan, tetapi menurut Irwan tidak ada orang yang dinyatakan hilang.

Baca juga  Bupati Landak Hadiri Tumpang Negeri Ke 20 Tahun 2021

“Karena lokasi longsor yang terpencil, yang harus ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 4-6 jam, dan kurangnya jaringan komunikasi, menyebabkan ketidaksesuaian jumlah korban.”

Dia mengatakan kepada AFP bahwa 13 orang juga ditemukan terluka setelah tanah longsor di tambang “ilegal”. [ft/ah]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Kondisi Rumah Sakit di Yogya Gawat Darurat

Nasional

Agum Gumelar Berharap Staf Anies Baswedan Rela Membantu Heru Budi di DKI

Nasional

Paradigma Baru Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi era Prabowo Subianto

Nasional

Kominfo Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Virus Petya

Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Nasional

Pelunasan Biaya Haji Mulai 16 April, Ini Prosedurnya

Nasional

IWO Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung, Desak Libatkan Dewan Pers

Nasional

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan
error: Content is protected !!