Home / Nasional

Minggu, 29 September 2024 - 03:10 WIB

BPBD Solok Revisi Jumlah Korban Tewas Akibat Longsor Jadi 11 Orang dari 15 Orang

Jakarta — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatra Barat merevisi jumlah korban jiwa akibat tanah longsor di penambangan ilegal menjadi 11 orang dari sebelumnya 15 orang. Kantor berita AFP melaporkan lokasi bencana yang terpencil mengakibatkan terjadinya salah penghitungan jumlah korban.

Sebelumnya, dalam keterangan pers pada Jumat (27/9), BPBD Kabupaten Solok mengatakan tanah longsor itu terjadi di kawasan tambang ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, akibat hujan lebat pada Kamis (26/9) malam.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Terima Taklimat Akhir Wasrik Current Audit Itjenad TA 2021

Upaya pencarian korban terhambat oleh lokasi bencana yang terpencil, sehingga tim penyelamat termasuk petugas polisi, tentara dan warga sipil harus berjalan berjam-jam dari desa terdekat untuk mencapai daerah tersebut.

“Jumlahnya (korban tewas) berkurang dari 15 orang tewas menjadi 11 orang,” kata Irwan Effendy, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok kepada AFP.

Irwan juga merevisi jumlah korban hilang. Sebelumnya, para pejabat melaporkan 25 orang belum ditemukan, tetapi menurut Irwan tidak ada orang yang dinyatakan hilang.

Baca juga  Danramil Ary Cahyono Hadiri Musyawarah Antar Desa di Menyuke

“Karena lokasi longsor yang terpencil, yang harus ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 4-6 jam, dan kurangnya jaringan komunikasi, menyebabkan ketidaksesuaian jumlah korban.”

Dia mengatakan kepada AFP bahwa 13 orang juga ditemukan terluka setelah tanah longsor di tambang “ilegal”. [ft/ah]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

BERITA FOTO: MBG Adalah Hak Anak Bangsa yang dibayarkan Oleh Pajak Kita

Nasional

Masa Tugas Berakhir, Berikut Perasaaan Wapres Yusuf Kalla

Nasional

Info Perubahan Tanggal Merah Libur Lebaran 2023 dan Cuti Bersama PNS Terbaru, Jadwal Dimajukan

Nasional

Siber, Salah Satu Tantangan Penerapan Konvensi Hak-hak Anak

headline

Mencontoh DIY dalam Pemberantasan MIRAS

Nasional

Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco : KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

Nasional

Sektor Kehutanan Siap Jadi Penyumbang Terbesar Pengurangan Gas Emisi Karbon

Nasional

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
error: Content is protected !!