PONTIANAK, KALBAR – Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Prov.Kalbar yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan Pekebun telah menetapkan harga TBS Periode ke I Oktober 2024 untuk pembayaran TBS periode 01 s/d 07 Oktober 2024. Senin (07/10/24).
Pada perhitungan kali ini masih menggunakan nilai Indeks K sebesar 91,98%, tidak ada perubahan dari periode sebelumnya. Sementara harga CPO pada periode ini ditetapkan sebesar Rp. 13.292,84/Kg naik sebesar Rp. 451,80/Kg sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp. 8.988,98/Kg turun sebesar Rp. 151,36/Kg. Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.889,59/Kg atau naik sebesar Rp. 77,78/Kg.
Harga TBS tertinggi untuk umur 10 sd 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 3.045,93/Kg naik Rp. 82,14/Kg , sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 2.275,17/Kg naik sebesar Rp. 60,56/Kg dari periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 23 sd 30 September 2024. Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 89.935 Ton dan naik 74 % dibanding periode sebelumnya, sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan tertinggi sebesar Rp. 14.004/Kg terjadi pada pertengahan periode.
Referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai
23/09/24 : Rp. 13.640/Kg
24/09/24 : Rp. 13.570 /Kg
25/09/24 : Rp. 13.759 /Kg
26/09/24 : Rp. 13.928 /Kg
27/09/24 : Rp. 14.004 /Kg
30/09/24 : Rp. 13.978 /Kg
Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022. (tpa)
Sumber: