JAKARTA – Anggota DPR RI, Firman Subagyo menegaskan komitmennya terus melindungi petani sawit melalui penyusunan regulasi khusus.
“Saya sebagai wakil rakyat tetap berkomitmen yang namanya petani sawit,” kata Firman usai menghadiri pengukuhan pengurus Anggota DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (9/10).
Firman mengatakan, sawit walaupun bukan tanaman asli Indonesia, tetapi terbukti mampu menjawab berbagai persoalan. Misalnya, mengatasi kesenjangan antara pulau Jawa dan luar Jawa.
“Dari potensi ekonomi juga memberikan kontribusi terbesar. Ketika pandemi COVID-19, justru sawit itu adalah penerimaan negara terbesar dibandingkan sektor-sektor lainnya,” ujar legislator Dapil Jawa Tengah III.
Kendati demikian, Firman menyebut keberpihakan negara dari sisi regulasi terhadap komoditas sawit ini masih belum jelas.
“Namun tentunya kita juga menyadari masih ada kelemahan-kelemahan. Di mana kelemahannya adalah regulasi keperpihakan negara kepada komoditas ini yang belum clear,” ungkap Firman.
Firman mengatakan, DPR sebenarnya telah menginisiasi undang-undang perkelapasawitan agar sawit dimasukkan ke dalam rumpun kehutanan.
“Di mana sawit ini harus bisa dimasukkan pada rumpun kehutanan jika tidak perlu ada pro dan kontra bahwa sawit ini melanggar ketentuan lingkungan hutan dan sebagainya,” kata Firman.
Kemudian, lanjut dia, DPR kembali mencoba menginisiasi undang-undang perlindungan komoditas sawit.
“Kenapa itu kami lakukan? Karena di negara mana pun, Amerika itu ada 4 komoditas berbeda dilindungi undang-undang, kapas, kedelai, jagung, gandum. Karena ini ada potensi penerimaan negara,” jelas Firman.
“Kemudian di Turki, itu ada perlindungan undang pertembakauan. Di Malaysia, punya undang-undang perkelapasawitan,” sambung dia.
Dengan luas lahan yang cukup besar yang dikelola oleh petani kecil, kata Firman, mau tidak mau undang-undang perlindungan sawit ini harus diundang-undangkan.
“Insyaallah, saya di periode kelima DPR, utang saya adalah bagaimana mengusulkan undang-undang ini sehingga para petani sawit terlindungi secara juridis,” pungkas Firman.
Sumber: Sawit Indonesia