Home / Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:16 WIB

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dipanggil menjadi salah satu menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dipanggil menjadi salah satu menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto kementerian mana saja yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Adapun 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif menurut TB adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.

Dengan begitu, TB Hasanuddin pun meminta agar Mayor Teddy tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai TNI aktif karena telah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.

Baca juga  Pintu Umrah Belum Terbuka untuk Jemaah Indonesia

Terkait posisi Mayor Teddy dalam kabinet sebagai Seskab, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan aturan mengenai posisi Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Namun, Hasan belum mengungkapkan Perpres lengkap yang mengakomodir jabatan untuk Mayor Teddy.

Baca juga  Pemerintah Izinkan Konser dan Acara Besar, Epidemiolog: Jangan Sampai Terjadi Efek Yoyo

Hasan hanya menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.

“(Mayor Teddy) Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” kata Hasan.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Karakter Putin, Erdogan, dan Upaya Penggembosan Jokowi

Nasional

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 17 Mei dan Lebaran 15 Juni

Nasional

Informasi Prakiraan Hilal saat Matahari Terbenam Tanggal 10 Februari 2024 (Penentu Awal Bulan Syakban 1445 H)

Nasional

Materi Pendidikan Profesi Guru Ditambah, Mendikdasmen Ingin Tingkatkan Kualitas Guru

Nasional

Pelantikan Jokowi Disebut akan Dihadiri 17 Kepala Negara

Nasional

Serangan Siber Retas Pusat Data Indonesia, Minta Tebusan

Nasional

Prabowo: Indonesia Tidak Boleh Jadi Kacung Negara Manapun

Nasional

Peristiwa Hukum 2017: Kasus Ahok, ‘Drama’ Setnov, dan Teror Air Keras Novel Baswedan
error: Content is protected !!