Home / Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:16 WIB

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dipanggil menjadi salah satu menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dipanggil menjadi salah satu menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto kementerian mana saja yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Adapun 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif menurut TB adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.

Dengan begitu, TB Hasanuddin pun meminta agar Mayor Teddy tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai TNI aktif karena telah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.

Baca juga  Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang

Terkait posisi Mayor Teddy dalam kabinet sebagai Seskab, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan aturan mengenai posisi Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Namun, Hasan belum mengungkapkan Perpres lengkap yang mengakomodir jabatan untuk Mayor Teddy.

Baca juga  Indonesia Bekerja Keras Tanggulangi Tuberkulosis Bersama G20

Hasan hanya menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.

“(Mayor Teddy) Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” kata Hasan.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Sedikitnya 10 Orang Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki

Nasional

Komnas HAM Terima Lebih 2.800 Pengaduan Sepanjang 2020

Nasional

Prabowo Minta Eselon 1 hingga Menteri Pakai Maung Minggu Depan, Anggito: Tidak Ada Lagi Mobil Impor

Nasional

PBNU dan PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Jokowi Larang Buka Puasa Bersama

Nasional

Luhut Pandjaitan Mundur dari Kabinet, Jodi Mahardi Ungkap Hal Ini

Nasional

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Nasional

Rafael Alun Trisambodo Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara

Nasional

Prabowo yang Pertama Disebut Jokowi, Erick Thohir Enggan Berdiri
error: Content is protected !!