Home / Nasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:16 WIB

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dipanggil menjadi salah satu menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dipanggil menjadi salah satu menteri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto kementerian mana saja yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Adapun 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif menurut TB adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.

Dengan begitu, TB Hasanuddin pun meminta agar Mayor Teddy tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai TNI aktif karena telah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.

Baca juga  Gunung Merapi Semburkan Material Panas Sejauh 1,5 Km

Terkait posisi Mayor Teddy dalam kabinet sebagai Seskab, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan aturan mengenai posisi Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Namun, Hasan belum mengungkapkan Perpres lengkap yang mengakomodir jabatan untuk Mayor Teddy.

Baca juga  Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara

Hasan hanya menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.

“(Mayor Teddy) Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” kata Hasan.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Mediator Internasional Mungkin Dibutuhkan untuk Akhiri Penyanderaan di Papua

Nasional

Pemerintah akan Gugat PTTEP Terkait Tumpahan Minyak Montara

Nasional

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Menurun, Terburuk Sejak Reformasi

Nasional

Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Sehat di Masa Pandemi, ITS Luncurkan Incubits

Nasional

Jokowi Gabungkan Ristek dan Dikti dalam Satu Ditjen

Nasional

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Nasional

Menag: Tindakan Teroris Tanda Tidak Pegang Nilai Agama

Nasional

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Tinjau Persiapan Gerakan Pangan Murah Serentak
error: Content is protected !!