Home / Nasional

Senin, 4 November 2024 - 07:24 WIB

MA Tolak Permohonan Banding Masyarakat Adat dalam Kasus Kelapa Sawit

Truk-truk terlihat di dekat perkebunan kelapa sawit di Sepaku, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Truk-truk terlihat di dekat perkebunan kelapa sawit di Sepaku, Kalimantan Timur, 8 Maret 2023. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

JAKARTA – Dua dari tiga hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa banding tersebut telah melewati batas waktu dan harus ditolak.

Mahkamah Agung menolak permohonan banding dari masyarakat adat yang berusaha membatalkan izin konsesi kelapa sawit di ribuan hektare hutan hujan yang mereka klaim sebagai tanah nenek moyang, menurut dokumen hukum yang dirilis pada Jumat (1/11).

Pengajuan banding tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi pemerintah yang berkomitmen untuk melindungi industri ekspor senilai $30 miliar tersebut. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola di tengah tuduhan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia terkait masalah kelapa sawit di Tanah Air.

Konsesi yang menjadi pokok sengketa dalam kasus yang diajukan oleh klan Woro dari Suku Awyu itu diberikan kepada PT Indo Asiana Lestari (IAL) untuk lahan seluas 36.000 hektare.

Lahan terbakar terlihat di samping perkebunan sawit dekat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 29 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Lahan terbakar terlihat di samping perkebunan sawit dekat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 29 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

“Saya merasa patah hati karena tidak punya jalan hukum lain untuk melindungi tanah dan masyarakat di tanah leluhur saya. Saya hancur karena selama perjuangan ini, tidak ada dukungan dari pemerintah,” kata Hendrikus “Franky” Woro, seorang anggota masyarakat.

Dua dari tiga hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa banding tersebut telah melewati batas waktu dan harus ditolak. Sementara itu, seorang hakim lainnya memiliki pendapat berbeda, berargumen bahwa izin yang diberikan kepada IAL melanggar UU Lingkungan, menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat.

Indo Asiana Lestari belum memberikan tanggapan terkait permintaan komentar. Sebelumnya, perusahaan ini menyatakan bahwa mereka telah mengantongi semua izin yang diperlukan secara hukum dan telah mencapai kesepakatan dengan 12 suku di konsesi tersebut.

Selain kasus IAL, anggota suku Awyu lainnya juga berusaha mencabut izin yang diberikan kepada PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan kelapa sawit lainnya yang beroperasi di wilayah yang sama. Secara keseluruhan, luas area yang terlibat dalam semua kasus tersebut mencapai hampir 115.000 hektare.

Kelompok nonpemerintah yang mengadvokasi Awyu, termasuk Greenpeace, mengatakan pada Jumat bahwa penolakan Mahkamah Agung dapat menjadi yuriprudensi dan dapat berdampak pada kasus lainnya. [ah/ft]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Di Konferensi Internasional, Menag Tegaskan Sikap RI Soal Yerusalem

Nasional

Jalan Dakwah Ali Jaber, dari Madinah Mengabdi di Indonesia

Nasional

Warga Ngadu ke Jokowi soal 20 Tahun Jalan Rusak, Ini Reaksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Panik?

Nasional

Kapolsek Parigi 2 Kali Ajak Mesum Anak Tersangka, Ada Chatnya

Nasional

Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri

Nasional

KKB Diduga Tembaki Pesawat Trigana Air di Yahukimo

Nasional

Pemerintah Kaji Rencana Tambah Libur Lebaran

Nasional

Pimpinan Sidang Pleno MUNAS 5 BYONIC,  Heri Irawan Wakili Kalimantan
error: Content is protected !!