RIBUNBENGKULU.COM – Awal mula guru Supriyani cabut kesepakatan damai, ternyata gegara ucapan Bupati Konawe Selatan.
Salah satu penyebab Supriyani mencabut kesepakatan damai adalah karena perkataan Bupati Konawe Selatan.
Supriyani sempat dipertemukan oleh orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
Pertemuan tersebut diinisiasikan oleh Bupati Konawe Selatan Surunnudin Dangga di rumah jabatan (rujab).
Detik-detik pertemuan Supriyani dengan orang tua korban sempat terekam kamera awak media.
Terlihat Nurfitriana sempat memeluk guru Supriyani.
Mereka juga sempat bersalaman bak menandakan perdamaian.
Usai pertemuan itu terjadi, muncul surat perdamaian yang ditandatangani Supriyani dan orang tua korban.
Terkait aksinya itu, Supriyani lugas mengurai penjelasan.
Dalam tayangan di Nusantara TV, Supriyani menceritakan momen saat ia dipertemukan dengan orang tua korban.
“Kemarin pada hari Selasa tanggal 5 November kita dipertemukan di rujab Bupati dan itu panggilan dari Bupati langsung. Saya menghadap ke sana, di sana dipertemukan pada orang tua korban,” ungkap Supriyani dilansir TribunnewsBogor.com pada Kamis (7/11/2024).
Di pertemuan tersebut, Supriyani mendengar beberapa ucapan Bupati yang membuatnya kepikiran.
Pertama, Bupati mengurai saran agar Supriyani dan orang tua korban berdamai saja.
Mendengar ucapan tersebut, Supriyani pun teguh dalam pendiriannya.
Bahwa ia tidak mau mengakui perbuatan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Sebab perdamaian yang tersirat diucapkan sang Bupati seolah agar Supriyani mengakui dugaan penganiayaan.
“Di sana bupati menyampaikan untuk melakukan perdamaian. Di situ saya menjawab ‘kalau untuk dipertemukan untuk perdamaian pengakuan permasalahan saya tidak siap, semua saya serahkan ke kuasa hukum saya’. Karena saya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Supriyani.
Ucapan kedua Surunnudin Dangga yang disorot Supriyani adalah soal alasan berdamai.
Sang Bupati mengungkit soal karir Supriyani yang masih panjang dan harus punya catatan di kepolisian yang bagus.
Terkait ucapan tersebut, Supriyani heran karena ia merasa tidak bersalah sama sekali namun diminta menghentikan perjuangannya di pengadilan dengan cara berdamai.
“Pak Bupati kemarin menyampaikan bahwa karena karir saya masih panjang dan ke depannya saya akan mengurus SKCK di kepolisian dan saya membutuhkannya,” ucap Supriyani.
Ucapan ketiga dari sang Bupati yang membuat Supriyani berubah pikiran adalah karena didesak untuk berdamai.
Diungkap Supriyani, ia tidak keberatan jika disuruh minta maaf.
Namun permintaan maaf itu diucapkan Supriyani bukan dalam kaitan kasus penganiayaan.
“Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa ya saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan, saya tidak siap. Pak Bupati tidak suruh mengakui. Cuma Pak Bupati menyampaikan ‘atur damai saja supaya permasalahan ini selesai’,” akui Supriyani.
Lagipula diakui Supriyani, ia sudah lima kali minta maaf kepada orang tua korban sebelum kasusnya menjadi viral dan panjang.
Namun kala itu ibunda korban ngotot ogah memaafkan Supriyani dan menuding sang guru.
“Selama lima kali (Supriyani minta maaf). Awalnya tetap tidak menerima, disuruh menunggu dua hari lagi, karenanya ibunya yang melahirkan, ibunya belum bisa memaafkan,” ungkap Supriyani.
Perihal aksinya minta maaf ke orang tua korban, Supriyani mengurai alasan.
“(Kenapa minta maaf) itu pada waktu mediasi itu sempat dipaksa dan ditekan oleh pak penyidik, Pak Jefry dari Polsek Baito. Saya minta maaf di rumah orang tua korban itu apabila selama anaknya sekolah di SDN 4 Baito ada perkataan teman guru atau saya yang kurang diterima oleh orang tua siswa. Tapi orang tua tersebut tidak menerima permintaan maaf dari saya,” jelas Supriyani.
Lantaran ucapan sang Bupati, Supriyani pun mengaku merasa tertekan dalam pertemuan dengan orang tua korban tersebut.
“Saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” akui Supriyani.
Resmi mencabut surat damai, Supriyani mengaku akan berjuang di persidangan.
Supriyani yakin dirinya akan diputus tidak bersalah dan bebas murni.
“Atas dorongan bahwa saya akan buktikan di persidangan, saya akan bebas tidak bersalah. Harapan saya ke depannya, persidangan tetap berlangsung dan saya terbukti tidak bersalah dan bisa bebas,” imbuh Supriyani.
Guru Supriyani Disomasi
Malangnya guru Supriyani dituduh pukul anak Aipda WH kini disomasi Bupati Konawe usai cabut kesepakatan damai.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas’ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.
“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.
“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.
Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.
“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”
“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.
Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.
“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.
Sementara, Suhardin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, secara terpisah, Kamis siang, belum merespon terkait surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.
Baik panggilan telepon, pesan maupun panggilan WhatsApp, melalui nomor telepon selulernya.
Perlawanan Guru Supriyani
Guru Supriyani membongkar perihal uang damai Rp 50 juta saat dipanggil dan dicecar pertanyaan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru Supriyani mengaku dimintai uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta oleh Polsek Baito.
Uang itu disebut Polsek Baito sebagai uang damai agar Guru Supriyani tak ditahan.
Di Propam Polda Sultra, Guru Supriyani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Guru Supriyani oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi.
Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer.
Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.
Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra.
Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu.
“Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah,” katanya.
Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian.
“Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” ungkapnya.
Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai,” jelas Supriyani.
Sumber: Tribun











