Home / Nasional

Jumat, 8 November 2024 - 08:39 WIB

Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/pri.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/pri.

JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Sebagai menteri koordinator, dia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Demikian pula dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Baca juga  Infrastruktur Jalan Tergerus Aktivitas Sawit, Bupati Landak Dorong Genjot PAD untuk Mandiri Fiskal

Saat menerima kunjungan, Menko Yusril bersama para pimpinan KPK turut membahas keluhan warga negara asing yang diadukan melalui kedutaan besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Menurut dia, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi. Setelah itu, barulah pekerja asing bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.

“Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ujar Yusril.

Baca juga  Apresiasi Pergunu atas Langkah Prabowo Kirim 20 Ribu Pasukan: Transformasi Pesantren dan Amanah Kader Bangsa Jadi Kunci

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.

Adapun pimpinan KPK yang datang meliputi Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Sedangkan Menko Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi Bidang HAM Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Sumber: Antara

Share :

Baca Juga

Nasional

Larry Dalang Cilik Keturunan Tionghoa

Nasional

Cairan Slag Luber, Operasi 1 Tungku Smelter PT SMI di Morowali Dihentikan

Nasional

Wapres JK Akan Hadiri KTT OKI

Nasional

Ini Angka Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies di Kalangan Pemilih Islam

Nasional

Jokowi Minta Menteri Kabinet Indonesia Maju Tidak Korupsi

Nasional

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ini Sama dengan Peradilan Militer Memutus Kasus Perceraian

Nasional

Sambut Ramadan, Ribuan Muslim Salat Tarawih di Istiqlal

Nasional

Jadi Calon Tunggal, Idham Azis Dinilai Sosok yang Tepat Jadi Kapolri
error: Content is protected !!