Ngabang, Kalbar – Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Satpol PP, Polri, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, KPU, Bawaslu, dan Panwaslu Kecamatan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak, Minggu (24/11/2024) di seluruh Kabupaten Landak.
Penertiban ini dilakukan menjelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Landak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, menyatakan bahwa masa tenang selama tiga hari harus bebas dari APK.
Bersama tim Pokja dan Panwas Kecamatan, mereka menargetkan seluruh APK sudah tidak ada lagi pada hari ini.
“Selama tiga hari masa tenang, tidak boleh ada APK yang tersisa. Kami bersama tim bekerja keras memastikan ini selesai hari ini,” ujar Barto.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa tenang, media massa, media online, cetak, radio, serta pihak lain dilarang menampilkan iklan pasangan calon, menyebarkan informasi bohong, mengadu domba, atau membuat berita negatif yang dapat mengganggu kondusivitas.
Ia menambahkan, warga diimbau untuk tidak melanggar hak pemilih lain.
“Hak suara adalah milik pemilih. Mereka harus diberi kebebasan penuh hingga pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelasnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Landak, Wibersono, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan oleh empat kelompok. Kelompok pertama menyisir dari Km 6 Ngabang hingga pintu gerbang Sosok, sementara kelompok kedua menyasar Km 6 Ngabang hingga pintu gerbang Mempawah.
“Saya memimpin langsung kelompok kedua,” ungkap Wibersono.
Sementara itu, kelompok tiga bertugas dari Kecamatan Menjalin ke Simpang Tiga, dan kelompok empat dari Sampang Armed ke arah Serimbu.
“Tim bekerja bahu membahu untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, diharapkan situasi tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara. (One)







