Home / Nasional

Senin, 25 November 2024 - 08:11 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.

Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Baca juga  Siber, Salah Satu Tantangan Penerapan Konvensi Hak-hak Anak

Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Pantauan Kompas.com, Rohidin tiba menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih.

Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan rompi tahanan KPK.

KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Baca juga  Prabowo Ditemani Haji Isam Kunjungi Proyek Cetak Sawah Satu Juta Hektare

Alex mengatakan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait pungutan untuk Pilkada 2024.

KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut.

“(OTT Bengkulu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya.

Alex mengatakan, ada 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Ia mengatakan, KPK akan memaparkan rangkaian OTT pada hari ini.

“Ada 7 orang diamankan. Detailnya baru nanti sore,” tuturnya.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Percepat Pengisian Jabatan ASN di Kementerian Baru, Kompetensi Jadi Kriteria Utama

Nasional

Kebakaran di Pabrik Minyak Goreng di Bekasi, 8 Meninggal

Nasional

Habib Rizieq Ajukan Perpanjangan Visa Arab Saudi

Nasional

Festival Apem Semarakkan Tradisi Ruwahan

Nasional

Musisi Dunia Lirik Indonesia, 2023 Jadi Tahun Konser

Nasional

Hari Hepatitis Sedunia: Dua Serangan Virus Menjangkiti Dunia

Nasional

Alasan KPK Tolak Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Nasional

Anis Matta: Berkas Verifikasi Partai Gelora Sudah Lengkap 100 Persen, Tinggal Diserahkan ke KPU
error: Content is protected !!