Home / Parlementaria

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:28 WIB

DPRD Landak Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LANDAK, KALBAR – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-II Tahun 2025, Senin (13/1/2025) di Gedung DPRD Landak.

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH, Ezra Geovani, ST, dan Sekretaris Dewan Nikolaus, SH.

Turut hadir anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, serta Direktur RSUD Kabupaten Landak.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Landak, Heri Adiwijaya, SE, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca juga  Diperkaos di India

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2024 perlu disempurnakan agar lebih optimal dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Perubahan Perda ini bertujuan untuk:

  1. Menjabarkan dan merumuskan pajak serta retribusi yang belum tercakup.
  2. Menyesuaikan struktur dan tarif dengan kondisi terkini.
  3. Memastikan pemungutan pajak sesuai ketentuan hukum.
  4. Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Adapun jenis pajak yang dibahas meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga  Andrea Bachtiar Dipenjara hingga Dipecat Kejaksaan Agung RI

Sementara itu, retribusi daerah mencakup Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, pengendalian lalu lintas), Jasa Usaha (penyediaan tempat usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, fasilitas rekreasi dan olahraga), serta Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing).

Melalui perubahan ini, DPRD Landak berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi untuk mendukung kemajuan daerah. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Idul Adha Cup 2023 di Dusun Singaraja, Desa Tenguwe, Kecamatan Air Besar

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pagelaran Budaya Robo-Robo dan HUT TNI ke 77 Di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu

Parlementaria

Napi Mengamuk Lapas Banda Aceh Dibakar

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Terhadap PU Fraksi DPRD Landak Tentang Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2020

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 5 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Terima Kunjungan dari LAN Bahas Pencegahan Narkotika Bagi Pelajar

Parlementaria

Gelar Rapat Gabungan Komisi B dan Eksekutif Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Hadiri Ibadah Perayaan Ulang Tahun Ke-6 PWKI Landak
error: Content is protected !!