Home / Parlementaria

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:28 WIB

DPRD Landak Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LANDAK, KALBAR – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-II Tahun 2025, Senin (13/1/2025) di Gedung DPRD Landak.

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH, Ezra Geovani, ST, dan Sekretaris Dewan Nikolaus, SH.

Turut hadir anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, serta Direktur RSUD Kabupaten Landak.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Landak, Heri Adiwijaya, SE, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca juga  Penyanyi Kondang Ari Lasso Sakit Keras? Cek Faktanya!

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2024 perlu disempurnakan agar lebih optimal dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Perubahan Perda ini bertujuan untuk:

  1. Menjabarkan dan merumuskan pajak serta retribusi yang belum tercakup.
  2. Menyesuaikan struktur dan tarif dengan kondisi terkini.
  3. Memastikan pemungutan pajak sesuai ketentuan hukum.
  4. Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Adapun jenis pajak yang dibahas meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga  DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Bupati Landak Tahun 2024

Sementara itu, retribusi daerah mencakup Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, pengendalian lalu lintas), Jasa Usaha (penyediaan tempat usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, fasilitas rekreasi dan olahraga), serta Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing).

Melalui perubahan ini, DPRD Landak berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi untuk mendukung kemajuan daerah. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Berikan Jawaban  Terhadap Pemandangan Umum Eksekutif Atas 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Meresmikan Gedung Persekolahan SMP & SMA Kristen Bina Setia Darit

Parlementaria

Bahas Studi Banding/Pembelajaran, DPRD Landak Terima Kunker Dari DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

Pisah Sambut Komandan Kodim 1201/MPH dari Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto, S.sos., M. Tr (Han) kepada Letkol Inf. Daru Cahyo Alam. S.sos

Parlementaria

Heri Saman Buka Turnamen Bola Voli Naik Dango Saham Ke-XI Tahun 2023

Parlementaria

Heri Saman Menutup Perlombaan Dayung Sampan Bidar Raiyder Cup I Tahun 2023 di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Kegiatan Jalan Sehat HUT TNI ke – 78 di Mempawah Hulu

Parlementaria

7 Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir dan Menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2021
error: Content is protected !!