Home / Parlementaria

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:28 WIB

DPRD Landak Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LANDAK, KALBAR – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-II Tahun 2025, Senin (13/1/2025) di Gedung DPRD Landak.

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH, Ezra Geovani, ST, dan Sekretaris Dewan Nikolaus, SH.

Turut hadir anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, serta Direktur RSUD Kabupaten Landak.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Landak, Heri Adiwijaya, SE, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca juga  Megawati Klaim Pernah Dibilang Pintar oleh Presiden AS George Bush

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2024 perlu disempurnakan agar lebih optimal dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Perubahan Perda ini bertujuan untuk:

  1. Menjabarkan dan merumuskan pajak serta retribusi yang belum tercakup.
  2. Menyesuaikan struktur dan tarif dengan kondisi terkini.
  3. Memastikan pemungutan pajak sesuai ketentuan hukum.
  4. Mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Adapun jenis pajak yang dibahas meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga  Peringati HUT ke-77, Satuan TNI Garnizun Pontianak Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Sementara itu, retribusi daerah mencakup Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, pengendalian lalu lintas), Jasa Usaha (penyediaan tempat usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, fasilitas rekreasi dan olahraga), serta Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing).

Melalui perubahan ini, DPRD Landak berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi untuk mendukung kemajuan daerah. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Hadiri Rakor PPKM Tahun 2021, Ketua DPRD Landak: Jangan Lengah Dengan Penanganan Covid-19, Patuhi SE Bupati.

Parlementaria

Polisi Buru Pemeran Pornografi di Ruang Tunggu Kantor Pemekasan

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Catatan Strategis Dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Kunjungan Kerja Komisi I, II, dan III DPRD Kota Singkawang

Parlementaria

DPRD Landak dan Pemkab Landak setujui 2 Raperda Prakarsa DPRD Landak jadi Perda

Parlementaria

PU Kalbar Selesaikan Perbaikan Jembatan Sebelum Lebaran

Parlementaria

Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat, Heri Saman: Ini Merupakan Jawaban Dari Pada aspirasi Masyarakat Adat

Parlementaria

Kunker Komisi C DPRD Landak Tinjau Pembangunan Puskesmas Senakin
error: Content is protected !!