Home / Parlementaria

Senin, 30 September 2024 - 19:19 WIB

40 Anggota DPRD Kabupaten Landak Dilantik, Siap Menjalankan Tugas Periode 2024-2029″

LANDAK, KALBAR – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terpilih dalam Pemilu 2024 resmi dilantik pada Senin, 30 September 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung di aula utama DPRD Landak, dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta masyarakat yang antusias menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Acara pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, S.H., M.H.

Dalam naskah pelantikan, Albon mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pelantikan anggota dewan baru ini.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 30 September tahun 2024,, saya Ketua Pengadilan Negeri Ngabang dengan resmi memandu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029,” ucap Albon.

Baca juga  Kapolsek Mandor Hadiri Musrembang Kecamatan

Pelantikan ini merupakan hasil dari keputusan Gubernur Kalimantan Barat, yang mengesahkan pengangkatan anggota DPRD terpilih sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, menambahkan bahwa dari 40 anggota DPRD Kabupaten Landak yang resmi dilantik, terdapat satu perubahan dalam komposisi anggota dewan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 669/PEM/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Masa Jabatan 2024-2029.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Landak Mengikuti Kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dan Pemasangan Bendera Merah Putih

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Pengangkatan Saudara M. Yanto Mardino, S.Sos sebagai anggota DPRD Kabupaten Landak, menggantikan calon terpilih Heri Saman, S.H., M.H.

Dengan pengangkatan ini, M. Yanto Mardino berhak atas segala hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Landak ditetapkan selama lima tahun, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji,” kata Nikolaus. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Perkenalan untuk Perkuat Koordinasi Antaranggota

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menggelar Open House Dalam Rangka Perayaan Natal di Rumah Dinas Ketua DPRD Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Masa Jabatan 2017-2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Peresmian Kodim 1210/Landak Korem 121/ABW

Parlementaria

Terkait Penginputan Pokok-pokok Pikiran Dewan, Anggota DPRD Landak Menghadiri Sosialisasi Aplikasi SIPD

Parlementaria

DPRD Landak Undang Dinas Pendidikan, Bahas Sistem Pembelajaran Saat Pandemi

Parlementaria

Laksanakan Vaksinasi Tahap 2, DPRD Landak: Masyarakat Jangan Takut Untuk Divaksin Karena Ini Aman
error: Content is protected !!