Home / Parlementaria

Senin, 30 September 2024 - 19:19 WIB

40 Anggota DPRD Kabupaten Landak Dilantik, Siap Menjalankan Tugas Periode 2024-2029″

LANDAK, KALBAR – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terpilih dalam Pemilu 2024 resmi dilantik pada Senin, 30 September 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung di aula utama DPRD Landak, dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta masyarakat yang antusias menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Acara pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, S.H., M.H.

Dalam naskah pelantikan, Albon mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pelantikan anggota dewan baru ini.

“Pada hari ini, Senin, tanggal 30 September tahun 2024,, saya Ketua Pengadilan Negeri Ngabang dengan resmi memandu pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Landak masa jabatan 2024-2029,” ucap Albon.

Baca juga  Habib Abdulah Ridho Bin Yahya Berikan Tausiyah di Masjid Agung Babul Ulum Landak

Pelantikan ini merupakan hasil dari keputusan Gubernur Kalimantan Barat, yang mengesahkan pengangkatan anggota DPRD terpilih sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, menambahkan bahwa dari 40 anggota DPRD Kabupaten Landak yang resmi dilantik, terdapat satu perubahan dalam komposisi anggota dewan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 669/PEM/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Masa Jabatan 2024-2029.

Baca juga  Babinsa Koramil Sengah Temila Dampingi TGC Puskesmas Sebangki Lakukan Tracing

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan Pengangkatan Saudara M. Yanto Mardino, S.Sos sebagai anggota DPRD Kabupaten Landak, menggantikan calon terpilih Heri Saman, S.H., M.H.

Dengan pengangkatan ini, M. Yanto Mardino berhak atas segala hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Landak ditetapkan selama lima tahun, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji,” kata Nikolaus. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Misa Natal

Parlementaria

Kisis Berlarut, Partai Baru Punya Peluang Besar Lolos dan Memenangi Pemilu 2024

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Bola Voli Panyugu Cup Desa Keranji Paidang Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 5 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Parlementaria

Bahas Kuota CPNS 2021, Komisi A DPRD Landak rapat bersama BKPSDM Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Mobile Legends Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda di Pahauman Kecamatan Sengah Temila

Parlementaria

Terkait Bagi Hasil Kebun Plasma, Komisi B DPRD Landak Melakukan Mediasi Antara PT. Pratama Prosentindo Dengan Koperasi Dapah Maju
error: Content is protected !!