Home / Pemda Landak

Senin, 20 Januari 2025 - 16:15 WIB

Pj. Bupati Landak Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Landak pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak Bahas Raperda tentang Perubahan Perda PDRD

LANDAK, KALBAR  – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Kab. Landak dalam rangka Penyampaian Jawaban Penjabat Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak Ezra Geovani mewakili Ketua DPRD Kab. Landak. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Landak. Senin (20/01/2025).

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas pandangan, saran dan masukan yang telah diberikan.

“Tadi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, kami sudah memberikan respon dan mudah-mudahan nanti dalam rapat-rapat berikutnya bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Lepas Dua ASN Inspektorat Landak

Lebih lanjut Gutmen berharap agar Peraturan Daerah (Perda) ini bisa segera diterbitkan agar ada kepastian bagi atau terhadap pungutan atau pajak daerah dan retribusi daerah.

“Karena ini lebih dominan kepada perubahan lampiran. Lampiran yang pertama itu terkait dengan layanan di RSUD, kemudian yang kedua itu adalah layanan di puskesmas, nah kemudian ini ada layanan kita yang kebetulan baru saja mau operasional yaitu Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang,” tutur Gutmen.

Gutmen menjelaskan Perda yang sedang dibahas ini nantinya akan menjadi dasar operasional Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Tunang.

Baca juga  Staf Ahli Bupati Landak Buka Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten Landak

“Nah dasarnya nanti untuk pelayanan di RSP Tunang itu, seperti besaran tarif yang diberikan, adalah Perda ini. Sehingga kalau Perda ini sudah segera terbit, maka nanti RSP Tunang tersebut bisa segera kita operasionalkan,” terang Gutmen.

Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, para Anggota DPRD Kab. Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, dan peserta rapat lainnya. (Diskominfo Kab. Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Landak dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2024

Pemda Landak

Minyak Goreng Mahal, Bupati Karolin Buka Operasi Pasar

Pemda Landak

Dinas Kominfo Landak Lakukan Sosialisasi Terkait KIM

Pemda Landak

Bupati Karolin Motivasi Pedagang Saat Melaksanakan Vaksinasi COVID-19

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menutup Acara Landak Idol

Pemda Landak

Listrik Ngabang Padam, Ini Penyebabnya

Pemda Landak

Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Hadiri Perayaan Hut Ke-98 WKRI di Tingkat Cabang Salib Suci Ngabang

Pemda Landak

Nyaris Tertipu, Warga Ngabang Konfirmasi Ke Polisi
error: Content is protected !!