LANDAK, KALBAR – DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (23/01/25), di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Landak.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Minadinata, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Dari tujuh fraksi di DPRD, dua di antaranya, yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Hanura, secara khusus memberikan dukungan penuh terhadap perubahan tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat, Kristian Pernando, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang bersifat memaksa atas jasa atau pemberian izin yang diberikan pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan undang-undang untuk mendukung fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan perubahan atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 ini. Pada prinsipnya, Fraksi Demokrat mendukung perubahan tersebut demi peningkatan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kristian.
Kristian juga menekankan pentingnya transparansi, terutama dalam sistem parkir. “Kami meminta agar parkir elektronik diterapkan agar pendapatan lebih transparan,” tambahnya.
Fraksi Demokrat berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap PAD Kabupaten Landak.
Hal senada disampaikan oleh Jubir Fraksi Hanura, Cai Vika Klara Akwila, yang mengapresiasi penyelesaian proses pembahasan di DPRD.
Menurutnya, perubahan ini perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat agar tujuan peningkatan PAD dapat tercapai.
“Dengan Peraturan Daerah ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Fraksi Hanura menyatakan setuju dan menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Landak,” tegas Vika.
Selain Fraksi Demokrat dan Hanura, lima fraksi lainnya juga memberikan persetujuan mereka dalam sidang tersebut, menunjukkan kesepakatan yang solid di kalangan anggota DPRD.
Pj. Sekda Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasinya atas dukungan semua pihak, khususnya anggota DPRD.
Ia menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh fraksi dalam mengawal pembahasan ini hingga keputusan disepakati. Perubahan atas Perda ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.
Heri juga menekankan pentingnya pelaksanaan Perda yang transparan dan adil.
“Pelaksanaan Perda ini memerlukan dukungan aktif dari semua pihak, termasuk pelaku usaha dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Harapan kami, Perda ini dapat meningkatkan pengelolaan daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sidang paripurna yang berlangsung lancar ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Landak dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi positif tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebagai langkah berikutnya, Pemerintah Kabupaten Landak akan melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami perubahan yang telah disahkan. Diharapkan, dengan adanya Perda ini, Kabupaten Landak dapat mengoptimalkan potensi PAD untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 ini pun ditutup dengan semangat kebersamaan dari seluruh pihak yang hadir. (One)