LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2022 oleh Penjabat Bupati Landak. Kamis, (30/03/2023)
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dihadiri Pj. Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan DPRD Landak, dan Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H mengatakan agenda rapat kali ini adalah dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 oleh Penjabat Bupati Landak.
“Agenda rapat kali ini adalah dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 oleh Penjabat Bupati Landak.” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H.
Dalam pidatonya Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merupakan salah satu kewajiban konstitisional yang harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Hal tersebut akan semakin mendorong tumbuhnya semangat obyektivitas dalam memotret atau menilai kinerja pemerintahan daerah yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Landak.” Ujar Pj. Bupati Landak Samuel.
Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya meningkatkan kinerja dan meraih prestasi demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam setiap usaha tentu terdapat kendala, namun tentu saja pemerintah tidak akan menyerah begitu saja, segala kendala dan keterbatasan diberbagai aspek kepemerintahan kami sikapi dan kami usahakan untuk mengatasinya dengan semangat dan bekerja lebih baik, walaupun masih dibayang-bayang pademi covid-19.” Ucap Pj. Bupati Landak Samuel.
Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang disampaikan mengacu pada amanat Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Selanjutnya, didalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323), penyusunan LKPj ini merupakan Laporan Pelaksanaan (Progress Report) dari Bupati Landak Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak atas Penyelenggaraan Urusan Desantralisasi, Tugas Pembantuan, dan Tugas Umum Pemerintahan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2022,” imbuh Pj. Bupati Landak Samuel. (R)









