LANDAK, KALBAR – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak bersama Komindaq Landak melaksanakan Inspeksi Nendadak (Sidak) di beberapa lokasi pada Rabu (22/01/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Landak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Komisi 1 DPRD Landak, Agus Sudiono, memimpin tim sidak yang mengunjungi sejumlah lokasi, termasuk Pasar Rakyat, Pasar Jati, SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, serta timbangan Pabrik Sawit PT. Multi Perkasa Sejahtera (MPS).
Mereka memeriksa alat-alat timbang dan takaran untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Landak dilakukan secara adil dan transparan,” ujar Agus Sudiono.
Ia didampingi anggota Komisi 1 DPRD Landak, Ledi Wardi dan Suani, dalam inspeksi tersebut.
Selain memeriksa alat timbang, tim juga mengevaluasi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk surat keterangan terkait timbangan jembatan elektronik.
Dialog dengan pengusaha dan masyarakat pun dilakukan untuk mendapatkan pemahaman langsung terkait situasi di lapangan.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa tidak ditemukan selisih angka timbangan baik di pasar, SPBU, maupun di timbangan Pabrik PT. MPS.
Menurut Agus, hasil ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam perbaikan kebijakan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di Kabupaten Landak.
Dengan inspeksi ini, Komisi 1 DPRD Landak berharap dapat memberikan jaminan kepada masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam praktik usaha, sekaligus mendorong pengusaha untuk terus menaati regulasi yang berlaku. (One)