Pontianak, Landak News – Seorang tahanan berinisial J yang sempat kabur selama sepuluh hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (19/2) pukul 09.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
Sebelumnya, J melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin (10/2) dengan cara merusak ventilasi kamar mandi saat menunggu jadwal sidangnya. J merupakan terdakwa kasus narkotika yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama sepuluh hari pencarian, Tim Gabungan melakukan pelacakan intensif dengan menelusuri berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya. Berkat kerja sama dengan masyarakat, keberadaan J akhirnya terdeteksi di sebuah rumah di Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kepala Kejati Kalbar Edyward Kaban mengapresiasi kerja keras Tim Gabungan dalam menangkap kembali tahanan yang kabur.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi tahanan yang mencoba melarikan diri dan akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan untuk mencegah kejadian serupa.
“Setelah ditangkap, J langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pihak kejaksaan juga akan melakukan evaluasi terhadap pengamanan tahanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (One)