Home / Pemda Landak

Senin, 14 April 2025 - 15:23 WIB

Bupati Landak Tetapkan Status KLB Rabies, Tiga Warga Meninggal Dunia Akibat Gigitan Anjing

LANDAK, LANDAK NEWS – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Kabupaten Landak menyusul meningkatnya kasus kematian akibat gigitan anjing terinfeksi rabies dalam tiga bulan terakhir.

“Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, sebagai kepala daerah saya sudah menetapkan KLB Rabies,” ujar Karolin saat diwawancarai pada Minggu (13/4/2025).

Penetapan KLB ini dilakukan lantaran jumlah korban meninggal dunia akibat rabies pada Januari hingga Maret 2025 tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tiga warga dilaporkan meninggal akibat gigitan anjing pembawa virus rabies.

Untuk menekan angka penyebaran dan korban rabies, Pemkab Landak segera membentuk tim khusus untuk melakukan vaksinasi massal terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.

Baca juga  Ganjar Tanggapi Kabar Demokrat Gabung Koalisi Prabowo: Biasa Saja

“Kami berharap dengan upaya vaksinasi besar-besaran yang akan dilakukan bisa menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rabies serta mengendalikan penyebarannya di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Terkait ketersediaan vaksin, Karolin menyebut saat ini hanya tersedia sekitar 2.000 dosis vaksin untuk hewan dari kebutuhan sebanyak 20.000. Pemerintah Kabupaten Landak akan mengajukan permohonan tambahan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sementara untuk vaksin rabies bagi manusia yang tergigit, akan dilakukan pengadaan melalui APBD.

Dalam imbauannya kepada masyarakat, Karolin meminta partisipasi aktif warga untuk mendukung program vaksinasi, termasuk membantu mengurung atau menyerahkan hewan peliharaan maupun hewan liar agar memudahkan proses vaksinasi oleh petugas.

“Jadi waktu dokternya datang tinggal disuntik supaya bisa cepat ke kampung lain,” ucapnya.

Baca juga  Wakil Bupati Landak Tutup Turnamen PERBASI CUP 2025

Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mencatat, korban pertama merupakan remaja 15 tahun asal Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, yang meninggal pada 24 Februari 2025 usai digigit anjing rabies pada Juli 2024. Korban kedua, seorang pria 45 tahun dari Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, meninggal pada 25 Februari 2025 akibat gigitan pada Desember 2024. Sedangkan korban ketiga, dari Desa Gombang, meninggal dunia pada 9 Maret 2025 setelah digigit anjing pada Januari 2025.

Pemerintah berharap langkah penanganan darurat ini dapat segera meredam penyebaran rabies dan menyelamatkan lebih banyak jiwa. (r)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Staf Ahli Bupati Landak Anem : Gawai Dayak Dapat Dijadikan Ajang Promosi Budaya Masyarakat Suku Dayak

Pemda Landak

Pemilik Ruko, Klarifikasi Terhadap Berita Menyudutkan Dirinya

Pemda Landak

Bupati Karolin Berikan Dukungan Kepada Walikota Singkawang Yang Positif COVID-19

Pemda Landak

Diskusi Online Daerah 3T, Bupati Karolin Sampaikan Metode Belajar Di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Karolin : Angka Kemiskinan Kita Sudah Menurun

Pemda Landak

214 Calon Murid Baru Tereliminasi di SMAN 1 Ngabang

Pemda Landak

Angka Investasi di Kabupaten Landak Capai Lebih dari 100% Target, Pj Bupati Gutmen : Bukti Keberhasilan

Pemda Landak

Sidak di Pasar Rakyat Ngabang, Bupati Karolin Harapkan Stok Sembako Stabil
error: Content is protected !!