Home / Nasional

Sabtu, 19 April 2025 - 09:38 WIB

Kata kunci SEO: Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, putusan sela PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Baca juga  Mediator Internasional Mungkin Dibutuhkan untuk Akhiri Penyanderaan di Papua

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4).

Baca juga  Kapolres Landak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas - 2021

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi. (r)

Share :

Baca Juga

Nasional

PBNU Minta Maaf Atas Lawatan Lima Nahdliyin ke Israel

Nasional

SoftBank Tidak akan Investasi di Proyek IKN

Nasional

Megawati Klaim Pernah Dibilang Pintar oleh Presiden AS George Bush

Nasional

Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jabat Mendagri

Nasional

Peringatan Hari Meteorologi Dunia ke-70, Tertujunya Mata Dunia Pada Isu Iklim dan Air

Nasional

CATAT Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023,Tak Ribet Cukup Lampirkan Sejumlah Dokumen

Nasional

Sosok Denden Imadudin Soleh,Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online,Gaya Hidup Mewahnya Disorot

Nasional

Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Sudah sejak 2009, Mahfud MD: Ganti Menteri 4 Kali Gak Bergerak
error: Content is protected !!