Home / Nasional

Sabtu, 19 April 2025 - 09:38 WIB

Kata kunci SEO: Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, putusan sela PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Baca juga  Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4).

Baca juga  Viral Tukang Bakso di Makassar Didenda Rp 10 M, Minta Pertolongan Presiden

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi. (r)

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan

Nasional

Bisikan Gaib ke Pekerja Sebelum Temukan Harta Karun Peninggalan Mataram Kuno, Baskom Emas Berukir

Nasional

Ibu dan Dua Anak Kembar di Deliserdang Tewas Diduga Bunuh Diri

Nasional

Pengamat: Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancaman Serius Kebebasan Pers

Nasional

Setelah 7 Tahun, Jokowi Akhirnya Resmikan Merger Pelindo

Nasional

Presiden terima Wapres China Han Zheng di Istana Merdeka Jakarta

Nasional

Inflasi Desember 2022 Tembus 5,51 Persen dan Potensi Stagflasi

Nasional

Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan PPKM Darurat
error: Content is protected !!