Home / Nasional

Sabtu, 19 April 2025 - 09:38 WIB

Kata kunci SEO: Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, putusan sela PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Baca juga  Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 17 Mei dan Lebaran 15 Juni

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4).

Baca juga  Cornelis Apresiasi Pertamina dan APH

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi. (r)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pintu Umrah Belum Terbuka untuk Jemaah Indonesia

Nasional

Jubir Presiden Klaim Jokowi Tidak Antikritik

Nasional

Kemkominfo Berikan Cara Antisipasi Ancaman Virus Ransomware PETYA

Nasional

Netizen Indonesia Terpopuler di Dunia

Nasional

Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD dan PPATK Bocorkan Dokumen Temuan Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional

Komisi VII DPR: Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Harga BBM Hingga 40%

Nasional

Jokowi Minta ASEAN-Australia Terus Bangun Rasa Saling Percaya

Nasional

Digilir, Janda Muda, Pakaian Seksi: Laporan Media dan Kekerasan Berbasis Gender
error: Content is protected !!