Home / Uncategorized

Selasa, 22 April 2025 - 17:12 WIB

Polsek Ngabang Datangi Bengkel Dan Toko Sparepart Untuk Sosialisasikan Larangan Jual Atau Pasang Knalpot Brong

NGABANG, LANDAK NEWS – Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel yang menjual atau pun hanya jasa memasangkan knalpot kepada konsumennya digelar oleh pihak kepolisian Polsek Ngabang Polres Landak, Selasa (22/04/2025).

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H melalui Piket Penjagaan Polsubsektor Jelimpo Bripka Victorius Pridoni mengatakan

“Bahwa dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual ataupun terima jasa memasangkan knalpot brong/Racing lagi.” Ucap Victor

Baca juga  Polsek Meranti Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri TA 2020 di SMA Negeri 1 Meranti

“Penggunaan knalpot bogar/brong/racing sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar/brong lagi kepada konsumennya.” Ucapnya lagi dengan tegas

Menurut Victor, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.

Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Baca juga  Ayo Ramaikan Coffe Night And Party Night X.O Caffe, Anniversary Lock Piston Landak Ke-8

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Dan Komitmen untuk memerangi knalpot Brong/Racing ini sudah disepakati bersama oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pemilik Bengkel, Pengelola Cafe, hingga Instansi Pemerintah Daerah, ” tegasnya.

Penulis : Humas Polsek Ngabang

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Berumrah Mulai 1 Desember

Uncategorized

Dihuni Pemain U-22, Fans Thailand Ejek Federasinya Culun Gak Berani Tiru Cara PSSI

Uncategorized

Inilah Kapolsek Yang Baik Hati Dan Selalu Bergaul Dengan Masyarakatnya

Uncategorized

 Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi LO Polis Diraja Malaysia

Uncategorized

Pj. Bupati Hadiri Penutupan Turnamen Pencak Silat Tingkat Remaja dan Dewasa Piala Ketua DPRD Cup Tahun 2022

Uncategorized

TNI POLRI Berikan Pengamanan Pembagian Uang BST Di Kantor Pos Menjalin

Uncategorized

Arianto, Bripka Uber Bhabinkamtibmas Polsek Mandor MANDOR – Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Ramadhan 1441 Hijriah Ibadah Di Rumah Saja, Bupati Landak Berikan Tausyah dan Tadarus Al-Qur’an di Medsos dan Radio Pemkab Landak
error: Content is protected !!