Home / Nasional

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

IWO Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung, Desak Libatkan Dewan Pers

Jakarta — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyayangkan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung, atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor Cruden Palm Oil (CPO).

Ikatan Wartawan Online bersama Organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI dan KKJ menyatakan keprihatinan, atas penetapan yang dinilai sumir atau terlalu dangkal atas penilaian produk jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan langsung melalui proses pidana. IWO khawatir langkah ini dapat mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk ke depannya,” tegas Dwi Christianto.

Baca juga  Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA

Kami menekankan pentingnya melibatkan Dewan Pers dalam kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Dewan Pers, melalui Ketua Ninik Rahayu, memang menyatakan menghormati proses hukum Kejaksaan Agung. Meski demikian IWO menilai terkait pemberitaan Jak TV memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, itu merupakan kewenangan Dewan Pers yang memeriksa produk jurnalistik yang dikeluarkan Jak TV dan status kompetensi Tian sebagai wartawan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO. Tuduhan ini mencakup dugaan permufakatan jahat untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung, dengan Tian diduga menerima Rp478,5 juta secara pribadi.

Baca juga  Brimob Polda Metro Minta Maaf Kepada Antara

“Ini adalah cara-cara halus yang akan mengarah para kriminalisasi pers, pembungkaman pers dengan bungkus upaya penegakkan hukum. Entah Kejaksaan Agung sadar atau tidak, sangatlah kebetulan produk jurnalistik kemudian dikaitkan dengan kasus suap. Upaya penegakkan hukum kita sepakat dilakukan, namun perlindungan kepada pers juga sebuah keharusan, mengingat pers adalah pilar keempat demokrasi, yang pembungkamannya akan mencederai demokrasi,” kata Sekjen IWO Telly Nathalia di Jakarta, Rabu, 23 April 2025. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Setneg Jawab Amien: Kita Butuh Pikirannya, Bukan Cuma Gosip Politik

Nasional

Respons Menohok Anies Ketika Jokowi Ikut-ikutan Komentari Debat Capres

Nasional

Kemendikbud Ristek: Sekolah Wajib Patuhi SKB 4 Menteri Terkait Belajar Tatap Muka

Nasional

Tiga Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Nasional

Kapolda Jatim: Ledakan Sidoarjo dan Surabaya Berhubungan

Nasional

Mangkrak 10 Tahun, Prabowo Diminta Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateaway

Nasional

152 Orang Etnis Rohingya Tiba di Pantai Labu Deli Serdang, Sumut

Nasional

Larangan Mudik Bisa Berlaku di Seluruh Indonesia
error: Content is protected !!