LANDAK, Kalbar — Kepolisian Resor (Polres) Landak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi saat penghuni rumah tertidur pulas.
Pelaku berinisial M akhirnya ditangkap di Kabupaten Mempawah setelah dilakukan penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kasus ini bermula pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 04.45 WIB. Seorang saksi bernama Melati, anak dari pemilik rumah, terbangun dan mendapati kunci pintu dapur dalam keadaan rusak saat hendak mengisi air.
Setelah memeriksa lebih lanjut, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni dua tabung gas elpiji 3 kg dan tiga unit ponsel masing-masing merek Realme C75x warna biru, Infinix Hot 401 warna hitam, dan Oppo warna silver.
Melati segera membangunkan orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sengah Temila. Total kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp6.690.000.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, pelaku diduga masuk melalui pintu dapur yang dirusak setelah sebelumnya memantau situasi sekitar rumah korban.
Pelaku kemudian membawa kabur barang curian menggunakan sepeda motor.
Meski penyelidikan sempat dilakukan sehari setelah kejadian, keberadaan pelaku dan barang bukti saat itu belum berhasil ditemukan.
Namun, upaya pengungkapan tidak berhenti. Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sengah Temila dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan pengembangan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Dusun Anjungan Melancar, Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan pelaku M di kediamannya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua tabung gas elpiji dan tiga unit ponsel yang identik dengan barang milik korban.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Heri Susandi.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama antarunit dan komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKP Heri.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain atau ada laporan serupa yang berkaitan, pasti akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Landak kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tersangka M kini mendekam di sel tahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Landak












