Home / Polri

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:59 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Residivis Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

NGABANG, LANDAK NEWS – Seorang pria berinisial IN, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, Senin (8/7/2025).

Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang, dengan membawa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa IN baru saja kembali dari Pontianak menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX merah KB 6420 LN sambil membawa narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

Saat IN dihentikan sekitar pukul 15.50 WIB, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat. Dari tangan pelaku, ditemukan satu unit handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang berisi enam kaca alat hisap sabu.

Baca juga  Staf Ahli Bupati Membuka Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Tahun 2022

Penggeledahan berlanjut ke bagian dasbor sepeda motor. Di sana, polisi menemukan sebuah dompet batik berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. Di kamar pelaku ditemukan lagi plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Iptu Rinto.

Baca juga  Pembinaan Kampung KB, Bhabinkamtibmas Desa Kumpang Tengah Jadi Narasumber

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. “Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Penulis: HR
Editor: Redaksi Landak News

Share :

Baca Juga

Polri

Sosialisasikan Stop Pungli, Kepala Puskesmas Meranti Ucapkan Terima Kasih

Polri

Tim Bola Voli Putra Korohok Berhasil Mengalahkan Tim Bola Voli Putra Semenok Dengan Skor 3 – 2

Polri

Endisa Berkomunikasi Dengan Warga Desa Ngarak

Polri

Berantas Pungli Brigpol Riky Widianto Sosialisasi Saber Pungli Di Serimbu

Polri

Kapolsek Kontrol Buku Kegiatan Anggota Yang Melaksanakan Piket Penjagaan di Hari Sabtu

Polri

Kapolsek Ngabang Pimpin Giat Razia Ops Imbangan Pekat Kapuas 2022

Polri

Hari Pertama Kerja, Kapolres Baru Landak Kumpulkan Seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek

Polri

Briptu Rian Hidayat Ajak Warga Cegah Radikalisme Dengan Bentangkan Spanduk
error: Content is protected !!