NGABANG, LANDAK NEWS – Seorang pria berinisial IN, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, Senin (8/7/2025).
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang, dengan membawa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa IN baru saja kembali dari Pontianak menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX merah KB 6420 LN sambil membawa narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
![]()
Saat IN dihentikan sekitar pukul 15.50 WIB, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat. Dari tangan pelaku, ditemukan satu unit handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang berisi enam kaca alat hisap sabu.
Penggeledahan berlanjut ke bagian dasbor sepeda motor. Di sana, polisi menemukan sebuah dompet batik berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. Di kamar pelaku ditemukan lagi plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Iptu Rinto.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. “Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis: HR
Editor: Redaksi Landak News










