Home / Polri

Senin, 28 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Landak Ditangkap di Kayong Utara

Landak, Landak News – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Landak akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berinisial P.G. (35) ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. P.G. diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran) di rumahnya di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Korban diketahui merupakan adik kandung dari pelapor.

Kasus ini terbongkar saat seorang guru di sekolah melakukan pemeriksaan rutin terhadap ponsel milik siswa dan menemukan video tak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban.

Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Polsek Ngabang Laksanakan Pengamanan Sholat Jum’at

Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025.

Setelah menelusuri berbagai informasi dan sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti.

Berkat kerja sama dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP, sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal.

Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pada Minggu, 27 Juli 2025, P.G. dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Baca juga  Petani Milenial dan Andalan Beri Motivasi Pertanian Bagi 300 Siswa di SMKN 1 Ngabang

“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

AKP Heri Susandi juga mengapresiasi kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah dalam proses penangkapan.

“Kami telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur. Kami juga sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti,” tambahnya.

Penulis: HR

Share :

Baca Juga

Polri

Dokkes Polres Landak Laksanakan Pelayanan Kesehatan di Polsek Sengah Temila

Polri

Kapolsek Mandor Pimpin Rapat Penanganan Kasus yang ditangani oleh Reskrim Polsek Mandor

Polri

Polisi Cegah Pungli Dengan Menggunakan Banner Bersama Warganya

Polri

Bhayangkari Ranting Menyuke Adakan Posyandu Presisi

Polri

Pertajam Kemampuan Personil, Sat Reskrim Polres Landak Gelar Rakernis Bersama Pengadilan Negeri Dan Kejaksaan

Polri

Ketua Ranting Polsek Kuala Behe Bantu Warga Desa Paku Raya

Polri

Saat Patroli Pada Malam Hari Sabhara Polsek Menyuke Imbau Warga Untuk Mengunakan Masker Mencegah Virus Covid-19

Polri

Kapolsek Cek Perkembangan Tanaman Jagung
error: Content is protected !!